ASIAWORLDVIEW – Indonesia memberikan pengecualian kepada empat mitra dagang utama, Amerika Serikat, Tiongkok, Kanada, dan Australia, dari aturan Hasil Devisa Ekspor SDA (DHE SDA). Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2026 sebagai pembaruan atas regulasi sebelumnya, dan berlaku khusus bagi negara yang telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Jakarta.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dikutip Jumat (24/7/2026), langkah ini bertujuan menjaga fleksibilitas diplomasi sekaligus memperkuat kemitraan ekonomi strategis.
“Kami memiliki cukup banyak negara yang memiliki perjanjian bilateral. Misalnya, dengan Tiongkok, Amerika Serikat, Australia, dan Kanada,” ia mengatakan.
Secara umum, aturan DHE SDA mewajibkan eksportir menyetorkan hasil devisa ke rekening bank milik negara (Himbara), dengan ketentuan penyimpanan minimal 30% untuk sektor migas dan 100% untuk sektor non-migas dalam periode tertentu. Namun, pengecualian bagi empat mitra dagang ini memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan arus dana ekspor sesuai komitmen internasional. Selain itu, pemerintah juga menurunkan batas konversi wajib ke rupiah dari 100% menjadi maksimal 50%, sehingga memberikan fleksibilitas tambahan bagi eksportir dalam mengelola devisa.
Baca Juga: Potret Inklusi dan Fenomena Kesenjangan Akses Perbankan di Jantung Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pengecualian ini berlaku bagi negara-negara yang telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Jakarta, sehingga memberikan keleluasaan untuk menjaga kemitraan diplomatik dan ekonomi yang penting.
Pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan pembaruan atas peraturan tahun 2023 sebelumnya yang mengatur hasil ekspor dari pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam. Ditetapkan pada 1 Juni 2026, kerangka kerja yang diperbarui ini memungkinkan fleksibilitas yang ditargetkan untuk memenuhi komitmen internasional tertentu.
Berdasarkan protokol standar DHE SDA, eksportir sumber daya alam wajib menyetorkan 100 persen hasil ekspor mereka ke rekening yang dikelola oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Eksportir juga diwajibkan untuk menyimpan minimal 30 persen hasil ekspor dari sektor minyak dan gas, serta 100 persen dari sektor non-minyak dan gas, di dalam rekening khusus Himbara.
Dana-dana tersebut harus disimpan setidaknya selama tiga bulan untuk komoditas minyak dan gas, serta 12 bulan untuk barang-barang non-minyak dan gas.
“Pemerintah telah menurunkan batas konversi wajib atas hasil devisa ke rupiah menjadi maksimal 50 persen, turun dari persyaratan sebelumnya sebesar 100 persen,” pungkasnya.
