Promosi Bermasalah, OJK Soroti Peran Influencer di Pasar Modal

Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi

ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mendalami 32 kasus di sektor pasar modal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari korporasi besar hingga individu dan influencer. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap regulasi serta menindak potensi pelanggaran yang dapat merugikan investor maupun mengganggu stabilitas pasar.

“Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 (kasus),” kata Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, dikutip Asiaworldview, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa 32 kasus tersebut memiliki indikasi bervariasi mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar. Bahkan menjurus pada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, hingga manipulasi harga di pasar.

“Seluruh kasus tersebut harus ditelusuri secara komprehensif guna mengaitkannya dengan kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK,” ia menjelaskan.

Baca Juga: Alasan OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi Isi Kursi Dewan Komisaris

Ia menambahkan bahwa konstruksi perkara umumnya bermula dari pergerakan harga yang dinilai tidak wajar. Selanjutnya, otoritas akan menelusuri seluruh pihak yang melakukan transaksi jual dan beli yang berkontribusi terhadap pembentukan harga.

Kemudian, OJK akan merekonstruksi keterkaitan antara aktivitas perdagangan yang terjadi dengan pihak-pihak yang sejak awal terindikasi melakukan pelanggaran. Proses tersebut memerlukan waktu karena dilakukan melalui pemeriksaan mendalam serta komparasi data transaksi.

“Apabila telah terdapat kecukupan bukti, OJK memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi secara administratif atau non-pidana. Jika ditemukan unsur tindak pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Dalam hal ini, proses penyidikan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memungkinkan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan,” jelas Hasan.

OJK juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasuk influencer. Regulasi tersebut tidak hanya berlaku untuk sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lainnya, termasuk aset kripto dan keuangan digital.

Langkah OJK tersebut menunjukkan keseriusan regulator dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia, terutama di tengah maraknya praktik promosi investasi yang tidak selalu sesuai aturan. Dengan melibatkan influencer, kasus ini juga menyoroti peran media sosial dalam membentuk persepsi publik terhadap instrumen keuangan dan pentingnya pengawasan yang lebih ketat.