ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah menunjuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai anggota sementara Dewan Komisaris. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan menyusul pengunduran diri beberapa pejabat senior.
Kepala Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penunjukan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan otoritas.
Friderica, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Pendidikan, dan Perlindungan Konsumen, menggantikan Ketua Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Mirza Adityaswara. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi, Aset Digital, dan Aset Kripto, menggantikan anggota dewan Inarno Djajadi, yang juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
“Penunjukan anggota sementara ini berlaku efektif sejak 31 Januari 2026,” katany dalam pernyataan tertulis, dikutip Asiaworldview, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: Banggar DPR Nilai Pengunduran Diri Pejabat IDX dan OJK Langkah Positif
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan menyempurnakan kebijakan strategis sebagai respons terhadap perkembangan pasar terkini.
Sementara, Pemerintah mengumumkan serangkaian langkah korektif, termasuk mempercepat penyelesaian peraturan Bursa Efek Indonesia tentang demutualisasi. Langkah ini dipandang sebagai langkah kunci untuk meningkatkan transparansi dan mencegah konflik kepentingan di pasar modal negara.
