Setiap WNI Berusia 17 Tahun Wajib Punya Rekening, Pemerintah Berikan Rp50.000 Per Akun

Airlangga Hartarto

ASIAWORLDVIEW – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas inklusi keuangan melalui sebuah terobosan kebijakan yang bersifat struktural. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini mengumumkan skema baru yang ambisius, di mana setiap warga negara yang memasuki usia 17 tahun akan secara otomatis menerima rekening perbankan.

Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan seluruh lapisan masyarakat ke dalam sistem keuangan formal sejak usia produktif, sekaligus menjadi fondasi bagi transformasi digital ekonomi nasional. Skema ini tidak sekadar membuka akses, tetapi juga menyuntikkan likuiditas awal melalui intervensi fiskal yang terukur.

Rekening yang berbasis pada dua bank Badan Usaha Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI), ini akan langsung diisi dengan dana stimulan sebesar Rp 50.000 per individu.

Langkah ini diharapkan mampu menjadi katalisator bagi percepatan literasi keuangan di tingkat akar rumput, sekaligus memperluas basis nasabah perbankan nasional, terutama di segmen ritel dan syariah. Aspek krusial yang menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini adalah proteksi terhadap dana masyarakat.

“Dana stimulan sebesar Rp 50.000 tersebut tidak boleh tergerus oleh biaya administrasi maupun pungutan lain dari pihak perbankan,” sebut Menko Airlangga.

Baca Juga: Prabowo Wajibkan Rekening Bank bagi Masyarakat, Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan Nasional

Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah akan menginstruksikan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyiapkan payung regulasi yang mengikat. Dari perspektif ekonomi makro, kebijakan ini merupakan bentuk efisiensi fiskal yang signifikan, terutama dalam hal penyaluran bantuan sosial (bansos).

Dengan kepemilikan rekening otomatis, penyaluran dana pemerintah dapat dilakukan secara langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing individu penerima manfaat. Hal ini tidak hanya meminimalisir kebocoran anggaran dan potensi penyalahgunaan wewenang, tetapi juga mempercepat waktu distribusi dana bantuan ke masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah turut mendorong modernisasi infrastruktur pembayaran dengan menggencarkan penggunaan sistem berbasis QR Code (QRIS) di kalangan masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Adopsi QRIS dapat memberikan dampak ekonomi yang positif bagi UMKM, terutama karena transaksi melalui sistem tersebut tidak membebankan biaya transaksi (zero cost) kepada pedagang,” ia menmabahkan.

Kebijakan ini tidak hanya berhenti pada penciptaan rekening, tetapi juga membangun ekosistem transaksi yang inklusif. Diharapkan, sinergi antara kepemilikan rekening otomatis, penyaluran bansos yang efisien, dan digitalisasi pembayaran UMKM ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, memperkuat ekosistem ekonomi syariah, serta menciptakan masyarakat yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial di era ekonomi digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *