ASIAWORLDVIEW - Pemerintah resmi memberlakukan mekanisme pemungutan pajak e-commerce melalui marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi, namun hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Peraturan ini resmi berlaku 1 Agustus 2026.…