ASIAWORLDVIEW – Uni Emirat Arab (UEA) kini menyediakan izin masuk kunjungan baru berdurasi 14 hari dengan persetujuan awal (pre-approved) yang hanya berlaku bagi penumpang Emirates Airline dari negara tertentu, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), Vietnam, Thailand, Filipina, Kenya, dan Afrika Selatan. Kebijakan ini memungkinkan wisatawan untuk mengajukan izin masuk sebelum keberangkatan melalui VFS Global – Dubai Visa Processing Centre (DVPC) secara daring.
Proses imigrasi di bandara menjadi lebih cepat dan lancar. Namun, izin ini memiliki syarat khusus. Pemohon harus memiliki izin tinggal sah dari negara seperti Amerika Serikat (Green Card), Kanada, Uni Eropa, Inggris, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Australia, atau Selandia Baru dengan masa berlaku minimal enam bulan. Penting dicatat bahwa visa pelajar tidak memenuhi syarat untuk program ini, dan tanggal kedatangan harus berada dalam rentang 30 hari sejak pengajuan.
“Inisiatif ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengalaman perjalanan bagi pengunjung UEA. Melalui kemitraan jangka panjang kami dengan Emirates dan kapabilitas digital VFS Global, kami menghadirkan proses pengajuan visa yang lebih cepat dan lancar guna mendukung visi UEA sebagai destinasi global yang mudah diakses dan menarik bagi wisatawan,” Jiten Vyas, Chief Commercial Officer dan Head of Business Development VFS Global, mengatakan, dikutip Asia World View, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Mulai Ganggu Pariwisata Bali
Untuk memenuhi syarat program ini, pemohon harus memenuhi kriteria perjalanan tertentu, termasuk masa tinggal di UEA lebih dari 48 jam dan maksimal 14 hari. Tanggal kedatangan yang direncanakan juga harus berada dalam rentang 30 hari sejak tanggal pengajuan permohonan. Izin ini hanya tersedia bagi penumpang yang bepergian menggunakan Emirates.
Selain itu, pemohon wajib memiliki izin tinggal yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal enam bulan dari Australia, Kanada, negara-negara anggota Uni Eropa, Jepang, Selandia Baru, Republik Korea, Singapura, Inggris, atau Amerika Serikat. Untuk Amerika Serikat, pemohon harus memiliki Green Card yang masih berlaku, sedangkan visa pelajar tidak memenuhi syarat dalam program ini. Kriteria izin tinggal tersebut berlaku bagi warga negara Afrika Selatan, Indonesia, Thailand, Filipina, Kenya, dan Vietnam.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mempermudah aksesibilitas wisatawan jangka pendek ke Dubai dan wilayah UEA, sekaligus mendukung pariwisata serta bisnis global. Izin masuk yang lebih singkat dan proses digital yang transparan, UEA memperkuat posisinya sebagai destinasi internasional yang ramah dan mudah diakses.
Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat peran Emirates Airline sebagai mitra strategis dalam mobilitas global. Program ini eksklusif hanya untuk penumpang Emirates, sehingga tidak berlaku bagi pelancong dengan maskapai lain; durasi tinggal yang terbatas membuat izin ini lebih cocok untuk kunjungan singkat, bukan perjalanan bisnis jangka panjang.
UEA berusaha menyeimbangkan antara keterbukaan terhadap wisatawan internasional dan keamanan nasional. Program ini menjadi peluang besar bagi wisatawan dari negara yang memenuhi syarat untuk menikmati Dubai dan UEA dengan proses yang lebih sederhana, namun tetap menuntut perencanaan matang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
