DSI Tegaskan Bukan Perantara, Ini Arti Ekspor Satu Pintu Danantara

Danantara,

ASIAWORLDVIEW – Ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026. Langkah ini sebagai kebijakan pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Skema ini menempatkan DSI sebagai perantara tunggal yang memastikan seluruh transaksi ekspor dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak berfungsi sebagai “perantara ekspor” melainkan sebagai penyedia layanan verifikasi dan kepastian hukum bagi eksportir komoditas sumber daya alam strategis,” kata Kepala Badan Pengawas BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, dikutip Senin (8/6/2026).

Pasal 3 Ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 2026, yang memberi kewenangan kepada BUMN untuk menetapkan margin ekspor. Oskaria menekankan bahwa margin tersebut bukan keuntungan dagang, melainkan biaya layanan yang dikenakan untuk aktivitas seperti inspeksi ekspor dan proses verifikasi harga serta volume.

Baca Juga: Alasan OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi Isi Kursi Dewan Komisaris

“Dengan mekanisme ini, eksportir memperoleh kepastian bahwa komoditas yang mereka ekspor telah diverifikasi sesuai standar internasional, sehingga mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan transparansi,” ia menambahkan.

Oskaria menolak anggapan bahwa DSI membeli komoditas dengan harga tertentu lalu menjual kembali dengan margin lebih tinggi. Menurutnya, itu tidak kompetitif mengingat adanya harga acuan global. Sebaliknya, DSI berperan sebagai lembaga yang memastikan tata kelola ekspor berjalan sesuai regulasi dan mendukung kepastian hukum bagi pelaku usaha.

DSI dirancang untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis dengan tujuan utama mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan penerimaan negara. Dengan adanya sistem ini, transparansi harga dan volume ekspor dapat lebih terjamin sesuai standar internasional, sekaligus memastikan devisa hasil ekspor tetap masuk ke dalam negeri sehingga tidak terjadi pelarian modal. Selain itu, mekanisme verifikasi yang jelas memberikan kepastian hukum bagi eksportir, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas perdagangan dengan lebih aman dan terukur.

Bagi pelaku usaha, kebijakan ini tidak mengganggu kontrak ekspor yang sudah berjalan karena masa transisi tetap menghormati kesepakatan dagang dengan pembeli luar negeri. Biaya yang dikenakan oleh DSI bukanlah margin keuntungan, melainkan biaya layanan untuk inspeksi dan verifikasi ekspor, sehingga tidak menambah beban kompetitif bagi eksportir. Lebih jauh, DSI tengah mengembangkan sistem digitalisasi pengawasan yang memungkinkan seluruh transaksi ekspor dipantau secara real-time, sehingga pemerintah dan publik dapat mengakses data yang lebih transparan. Dengan langkah ini, Indonesia berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi negara dalam perdagangan global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *