Menko Airlangga Sebut Pelemahan IHSG Wajar di Tengah Sentimen Negatif MSCI

Airlangga Hartarto

ASIAWORLDVIEW – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merupakan hal yang wajar ketika pasar menghadapi sentimen negatif. IHSG mengalami sesi yang bergejolak pada Senin (19/10/2026), anjlok di bawah ambang 5.000 saat pembukaan sebelum akhirnya pulih sedikit dan ditutup di atas level tersebut. Lonjakan pagi melihat IHSG kehilangan 223,23 poin—atau 4,31 persen—ke 4.961,88, sementara indeks blue-chip LQ45 turun 5,52 persen ke 480,50.

Tekanan ke bawah menyusul pengumuman penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang telah memulai konsultasi mengenai potensi reklasifikasi pasar modal Indonesia ke status “standalone market”.

“Wajar jika indeks turun ketika ada sentimen negatif. Namun, dengan regulasi baru auto-rejection tujuh persen yang berlaku, pasar tetap relatif terkendali, dan ditutup sedikit di atas level 5.000,” kata Menko Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).

“Ya, begitulah—naik turun. Semuanya tergantung pada sentimen yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga: IHSG Anjlok 5,05% ke 4.923, Tembus Level Terendah Sejak 2020

Menanggapi proses konsultasi MSCI yang dijadwalkan berlangsung hingga Juni tahun depan, Airlangga menganggap langkah perusahaan keuangan global tersebut sebagai sekadar posturing.

“Lagipula belum sampai Juni tahun depan. Mereka hanya melakukan sedikit posturing,” ia menambahkan.

Pernyataan ini menunjukkan sikap pemerintah yang tidak ingin bereaksi berlebihan terhadap ancaman reklasifikasi, sambil tetap menekankan bahwa proses konsultasi masih panjang dan dapat dipengaruhi oleh perbaikan tata kelola pasar. Namun, di sisi lain, pasar tetap mencermati bahwa konsultasi tersebut menyoroti persoalan mendasar seperti transparansi kepemilikan saham, keandalan data free float, dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi—isu-isu yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan retorika.

Untuk meredam ayunan pasar yang ekstrem, Bursa Efek Indonesia (BEI)—didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—memberlakukan batas bawah asimetris Auto Rejection (ARB) sebesar tujuh persen, menggantikan ambang sebelumnya untuk menjaga perdagangan yang tertib dan efisien. Penyangga regulasi ini dirancang untuk memberikan investor kesempatan mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, serta mengelola penjualan panik. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

Dalam kerangka kebijakan pasar modal, ARB berfungsi sebagai circuit breaker mikro yang membatasi penurunan harian saham, sehingga memberi ruang bagi pelaku pasar untuk bernapas dan menghindari aksi jual yang tidak rasional. Namun, kebijakan ini juga memiliki trade-off: likuiditas bisa menurun karena penjual tidak dapat mengeksekusi order di bawah batas tertentu, dan harga mungkin tidak segera mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.

3 thoughts on “Menko Airlangga Sebut Pelemahan IHSG Wajar di Tengah Sentimen Negatif MSCI”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *