ASIAWORLDVIEW – Utang Pemerintah Indonesia naik 0,14% menjadi Rp 8.473,9 triliun ($537,34 miliar) pada 30 September, naik dari Rp 8.461,93 triliun pada bulan sebelumnya. Tingkat utang ini mewakili 38,55% dari PDB Indonesia, jauh di bawah ambang batas 60% yang ditetapkan oleh Undang-Undang Keuangan Negara.
Kementerian Keuangan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah “secara hati-hati mengelola utangnya untuk menjaga portofolio yang optimal sambil mendukung pertumbuhan pasar keuangan domestik.”
Baca Juga: Pakar: Implementasi Ekonomi Hijau Bisa Tumbuhkan PDB Indonesia
Surat Berharga Negara (SBN) merupakan sumber utama dari utang pemerintah, yaitu Rp 7.483,09 triliun (88,31%), dan sisanya Rp 990,81 triliun (11,69%) adalah pinjaman. SBN domestik berjumlah Rp 6.103,90 triliun, sementara SBN valuta asing berjumlah Rp 1.379,19 triliun.
Menurut Kementerian Keuangan, investor domestik memegang porsi mayoritas (85,3%) dari SBN, sementara kepemilikan asing mencapai 14,7%, termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing. Di dalam kepemilikan domestik, institusi keuangan memegang 41,4% SBN, dengan bank-bank memegang 19,5%, asuransi dan dana pensiun memegang 18,7%, dan reksadana memegang 3,2%.
Surat berharga negara memainkan peran penting bagi lembaga-lembaga keuangan dalam mendukung investasi, manajemen likuiditas, dan mitigasi risiko. Bank Indonesia memegang sekitar 25 persen dari SBN domestik, menggunakannya sebagai alat untuk manajemen kebijakan moneter.
