ASIAWORLDVIEW – Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 untuk memperbarui struktur data ekonomi nasional. Melalui kegiatan ini, BPS mengumpulkan informasi terbaru mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi dasar penting bagi studi dan perumusan kebijakan pemerintah.
Dengan sensus ini, BPS mencatat perubahan signifikan dalam cara masyarakat memproduksi, memasarkan, dan mendistribusikan barang selama satu dekade terakhir. Dalam hal ini termasuk pertumbuhan perdagangan digital dan munculnya model bisnis baru berbasis platform daring.
“Sensus ekonomi ini adalah kegiatan yang kami selenggarakan setiap sepuluh tahun sekali. Yang terakhir dilaksanakan pada tahun 2016, dan kini kami melaksanakannya kembali pada tahun 2026,” kata Wakil Kepala BPS Bidang Neraca dan Analisis Statistik M. Edy Mahmud di sini pada hari Sabtu.
Data dari sensus terakhir pada tahun 2016, tambahnya, sudah tidak relevan lagi untuk menggambarkan kondisi perekonomian saat ini. Data yang dikumpulkan kemudian digunakan untuk memetakan kondisi UMKM dan menggambarkan karakteristik perekonomian Indonesia secara menyeluru. pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih relevan dan tepat sasaran.
Selama satu dekade terakhir, cara masyarakat memproduksi, memasarkan, mendistribusikan, dan melakukan transaksi telah berubah secara signifikan. Pertumbuhan perdagangan digital juga telah memunculkan banyak model bisnis baru, termasuk UMKM rumahan yang beroperasi melalui marketplace dan berbagai platform digital.
Baca Juga: Potret Inklusi dan Fenomena Kesenjangan Akses Perbankan di Jantung Jakarta
“Sejak tahun 2016, aktivitas ekonomi jelas telah berubah secara signifikan. Cara masyarakat memproduksi barang telah berubah, dan cara mereka memasarkan serta mendistribusikan barang juga telah berubah,” ia menambahkan.
Oleh karena itu, BPS perlu kembali menggambarkan gambaran menyeluruh mengenai struktur ekonomi Indonesia pada tahun 2026.
Pengumpulan data untuk Sensus Ekonomi 2026 telah berlangsung sejak Mei dan akan berlanjut hingga Agustus 2026. Per 7 Agustus, pengumpulan data telah mencapai sekitar 86 persen dari populasi usaha yang diperkirakan. Data individu yang dikumpulkan oleh BPS dilindungi oleh Undang-Undang Statistik. Data yang dipublikasikan kepada masyarakat berupa informasi agregat, bukan data mengenai usaha perorangan. Data tersebut nantinya akan digunakan untuk menganalisis struktur dan karakteristik perekonomian, termasuk untuk memetakan kondisi UMKM.
“Jika kita tidak dihitung atau dicatat, mungkin kita akan dianggap tidak ada. Tidak akan ada catatan tentang kita sama sekali dalam sensus ekonomi, artinya kita tidak akan muncul dalam gambaran tersebut,” pungkasnya.
