Polemik Saldo Penjual E-Commerce, Tokopedia dan TikTok Shop Klarifikasi

ASIAWORLDVIEW – Polemik penahanan saldo penjual di platform e-commerce kembali mencuat ke permukaan. Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia memberikan klarifikasi resmi di hadapan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat dengar pendapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Langkah ini merupakan respons atas aduan yang sebelumnya disampaikan oleh sekelompok pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengaku dirugikan.

Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, Stephanie Susilo, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti seluruh keluhan yang masuk dengan sangat serius. Menurutnya, penjual dan konsumen adalah mitra yang penting bagi ekosistemnya.

“Penjual dan pembeli adalah mitra yang penting bagi ekosistem platform kami. Seluruh keluhan yang disampaikan kami tanggapi dengan sangat serius dan kami tindak lanjuti secara menyeluruh,” ujar Stephanie usai rapat.

Pengaduan awal yang menjadi pemicu agenda rapat ini disampaikan kepada Komisi VII pada 2 Juli 2026. Saat itu, perwakilan pelaku UMKM melaporkan bahwa sekitar 500 penjual terdampak dengan total nilai dana yang ditahan mencapai sekitar Rp3 triliun—sebuah angka yang mencengangkan dan langsung menyita perhatian publik serta para regulator.

Baca Juga: BEI Pastikan Komunikasi dengan MSCI Berlanjut Usai Tinjauan

Namun, setelah melakukan penelusuran internal secara mendalam, Stephanie memaparkan temuan yang jauh berbeda. Pihaknya berhasil menelusuri 217 penjual yang benar-benar terdampak dengan total dana sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp16,7 miliar di antaranya memang terkait dengan kasus fraud (penipuan).

“Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya,” tegasnya, merujuk pada selisih yang sangat signifikan antara klaim awal Rp3 triliun dengan temuan aktual di lapangan.

Stephanie menjelaskan bahwa mekanisme penangguhan dana yang dilakukan oleh platform bersifat sementara dan merupakan bagian dari protokol keamanan standar. Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan seluruh pengguna, baik penjual maupun pembeli, agar ekosistem lokapasar tetap aman dan terpercaya.

Penangguhan hanya berlangsung selama proses investigasi internal berjalan. Jika hasil investigasi menyatakan bahwa penjual tidak terlibat dalam praktik fraud, Stephanie memastikan dana akan sepenuhnya dicairkan kembali oleh platform.

Terkait durasi investigasi, ia mengungkapkan bahwa jangka waktu yang diberikan adalah 90 hari ditambah kemungkinan perpanjangan 90 hari berikutnya. Yang terpenting, platform juga menyediakan mekanisme banding bagi para penjual yang merasa keberatan dengan keputusan penahanan.

“Pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara serius,” imbuhnya.

Di sisi lain, anggota Komisi VII DPR Mohamad Toha menyatakan bahwa pihaknya masih menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan depan. Komisi yang membidangi sektor industri dan UMKM ini meminta agar platform menjelaskan secara lebih rinci mengenai data penjual yang bermasalah serta perkembangan investigasi, termasuk rincian dana yang sudah berhasil dicairkan kembali.

“Kebanyakan seller ini UMKM. Kami punya kepentingan dalam pemberdayaan. Kami dukung semuanya, tapi memang harus sesuai dengan aturan pemerintah. Semua persyaratan harus dipenuhi,” ujar Toha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *