ASIAWORLDVIEW – Para pelaku industri, termasuk perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, didorong untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan dengan berbagai negara mitra sebagai strategi memperluas akses pasar dan meningkatkan ekspor. Melalui perjanjian ini, pelaku usaha dapat memperoleh tarif preferensial yang lebih kompetitif, sehingga produk Indonesia mampu bersaing di pasar global.
“Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah memberlakukan 20 perjanjian perdagangan, dengan 15 lainnya dalam proses ratifikasi dan 11 masih tahap negosiasi. Dukungan ini diperkuat dengan sistem Sertifikat Asal Elektronik (e-SKA) yang otomatis mengarahkan eksportir untuk memanfaatkan fasilitas tarif preferensial,” sebut Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Santoso, Jumat (17/7/2026).
Dengan penyederhanaan prosedur administratif dan penguatan infrastruktur logistik, Indonesia berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif. Pelaku industri dapat lebih mudah menembus pasar internasional dan meningkatkan daya saing ekspor nasional.
“Pelaku usaha dapat memperluas akses pasar dan meningkatkan ekspor melalui perjanjian perdagangan yang disepakati oleh pemerintah Indonesia.Pengusaha dapat memperoleh tarif yang lebih kompetitif di pasar tujuan ekspor. Indonesia memiliki 20 perjanjian perdagangan yang telah diberlakukan, 15 lainnya sedang dalam proses ratifikasi, dan 11 lainnya saat ini sedang dalam tahap negosiasi,” ia menambahkan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Tarif Tak Akan Naik, Pemerintah Fokus Perluasan Basis Pajak
Ia menjelaskan bahwa Kementerian terus menyederhanakan administrasi perdagangan, melalui penerapan pemanfaatan otomatis Sertifikat Asal (SKA) preferensial, dengan mengembangkan sistem Sertifikat Asal Elektronik (e-SKA). Melalui sistem tersebut, pelaku usaha yang mengekspor barang ke negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia akan secara otomatis diarahkan untuk memanfaatkan fasilitas tarif preferensial yang tersedia.
“Sistem SKA di Indonesia telah diotomatisasi. Ketika pelaku usaha mengekspor ke negara-negara yang sudah memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia, maka sistem akan langsung mengarahkan mereka untuk memanfaatkan fasilitas tarif preferensial,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa Kementerian akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi tersebut diperlukan untuk membantu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, termasuk yang berkaitan dengan logistik.
“Kami berkomitmen untuk memberikan solusi yang mendukung kelancaran ekspor dan menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif,” ujarnya.
