ASIAWORLDVIEW – Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak dalam jangka waktu dekat. Namun meningkatkan penerimaan negara dengan memperluas basis pajak.
“Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, kebijakan perpajakan lebih diarahkan pada perluasan basis pajak tanpa hanya mengandalkan kenaikan tarif,” kata Menkeu Purbaya di Jakarta pada hari Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menangkap perekonomian digital, perekonomian gelap, dan sektor informal secara lebih baik. Sementara itu, di bidang bea dan cukai, tambahnya, pemerintah akan memperkuat penerimaan melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penegakan hukum, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.
Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Alasan Penetapan BBM Khusus Nelayan
Pemerintah menegaskan bahwa dalam jangka menengah tidak ada rencana untuk menaikkan tarif pajak, melainkan fokus pada strategi memperluas basis pajak guna meningkatkan penerimaan negara. Langkah ini berarti pemerintah akan berupaya memperluas jumlah wajib pajak dan memperbaiki kepatuhan, sehingga pendapatan negara dapat bertambah tanpa membebani masyarakat dengan tarif yang lebih tinggi. Strategi ini juga mencakup optimalisasi sektor informal, digital, serta usaha kecil dan menengah agar masuk ke dalam sistem perpajakan formal.
Dengan memperluas basis pajak, pemerintah berharap tercipta sistem fiskal yang lebih adil, berkelanjutan, dan mampu mendukung ketahanan ekonomi di tengah dinamika global. Pendekatan ini sekaligus memperkuat transparansi dan tata kelola fiskal, sehingga penerimaan negara dapat meningkat secara stabil tanpa menimbulkan gejolak sosial akibat kenaikan tarif pajak.
“Inisiatif-inisiatif tersebut akan dijalankan bersamaan dengan langkah-langkah untuk menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan ekspor, dan mempermudah operasional bisnis,” ia menambahkan.
Pada paruh pertama tahun 2026, penerimaan pajak nasional mencapai Rp1.035,7 triliun, setara dengan 43,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Angka tersebut menandai kenaikan sebesar 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
