ASIAWORLDVIEW – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rencana lokasi pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Center. Hal itu diungkapkan dalam pidato penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 serta Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR RI pada Jumat (14/8/2026),
Kepala Negara menetapkan Jakarta sebagai lokasi sementara (temporary location) PFII, dengan rencana pengembangan berikutnya di Bali serta potensi pembukaan kawasan serupa di daerah lain yang dinilai menarik bagi investor dan dana-dana besar global.
“Saya umumkan rencana lokasi Indonesia Financial Center atau Pusat Finansial Internasional Indonesia, disingkat PFII. Kita telah tentukan lokasi sementara PFII di Jakarta dan begitu bisa kita buka juga PFII di Bali dan mungkin ada kawasan lain,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.
PFII dirancang untuk menjadi pusat keuangan dan investasi berstandar internasional yang tidak hanya berorientasi pada transaksi finansial, tetapi juga mencakup pengembangan teknologi finansial (fintech), arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial dengan mengadopsi standar dunia. Presiden Prabowo menegaskan bahwa PFII akan menjadi “wajah baru pusat-pusat keuangan Indonesia” di mana Jakarta dan Bali diarahkan sebagai pusat aktivitas keuangan global.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Fondasi Solid Semester I 2026 Jadi Modal Raih Target RAPBN 2027
“Struktur kelembagaan PFII yang komprehensif, terdiri atas Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Pengadilan PFII yang berada di bawah Mahkamah Agung, serta Lembaga Arbitrase PFII. Kehadiran pengadilan dan lembaga arbitrase khusus di dalam kawasan PFII menjadi salah satu pilar fundamental untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor asing,” ia menambahkan.
Salah satu terobosan strategis dalam kerangka PFII adalah fleksibilitas dalam aspek hukum dan bahasa. Pemerintah akan memberikan ruang bagi penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa kontrak di dalam kawasan PFII, serta membuka peluang adopsi prinsip hukum komersial dan standar internasional. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih besar bagi pelaku usaha asing yang selama ini mungkin menghadapi kendala bahasa dan perbedaan sistem hukum.
Selain itu, pemerintah juga akan membuka kemungkinan pengangkatan hakim ad hoc dari talenta hukum terbaik Indonesia maupun dunia untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa di PFII. Dengan pendekatan ini, PFII diharapkan mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional lainnya yang telah lebih dahulu mapan, seperti Singapura dan Hong Kong.
Untuk meningkatkan daya tarik PFII bagi investor internasional, pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas dan insentif yang kompetitif. Presiden Prabowo menyebutkan bahwa PFII akan menyediakan kepastian transfer dan repatriasi modal serta laba, fasilitas perpajakan untuk kegiatan yang memenuhi persyaratan, golden visa, serta pelayanan perizinan yang kompetitif.
Bahkan, berdasarkan laporan sebelumnya, insentif pajak yang ditawarkan dapat mencapai nol hingga 50 persen selama maksimal 50 tahun, sebuah angka yang sangat agresif untuk menarik investasi jangka panjang. Kombinasi insentif ini dirancang untuk menempatkan Indonesia sebagai destinasi utama bagi modal global, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo bahwa “Jakarta dan Bali harus menjadi tempat modal dunia dihimpun, dan masa depan Indonesia dibiayai”.
