ASIAWORLDVIEW – Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang melakukan tinjauan terkait penyesuaian peraturan pencatatan saham, termasuk free float (saham yang dimiliki oleh publik). Langkah ini dilakukan sambil mempertimbangkan kondisi perusahaan terdaftar dan kapasitas investor.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait free float akan dievaluasi dari kedua perspektif. Hal tersebut guna menciptakan keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik.
“Kami akan segera menerbitkan draf penyesuaian untuk mengumpulkan masukan dari pemangku kepentingan,” kata Yetna dalam pernyataan yang diterima, dikutip Asiaworldview.com, Minggu (28/9/2025).
Ia memastikan bahwa IDX terus mempertimbangkan relevansi regulasinya dengan kondisi dan dinamika di pasar modal. Selain itu, melakukan benchmarking terhadap praktik regulasi yang umum diterapkan oleh bursa global.
“Semua regulasi juga dikembangkan melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan,” kata Yetna.
Baca Juga: Saham Bullish Turun 12%, Analis Soroti Risiko Regulasi dan Valuasi Tinggi
Bagi perusahaan yang berencana go public, Yetna menyatakan bahwa IDX tidak hanya fokus pada persyaratan free float, tetapi juga pada peningkatan jumlah penawaran umum perdana (IPO) berskala besar, yang akan langsung mendukung nilai kapitalisasi free float total di IDX.
“Saat ini, IDX sedang melakukan studi untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi perusahaan berskala besar dalam melakukan IPO. Hasil studi akan menjadi acuan untuk menyesuaikan peraturan,” ia menambahkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan untuk meningkatkan free float minimum dari 7 persen menjadi 10 persen.
“Kami akan menetapkan free float minimal 10 persen, tetapi kami juga akan mempertimbangkan kapitalisasi pasar,” kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon di OJK.
