ASIAWORLDVIEW – Pusat Data Nasional (PDN), fasilitas terintegrasi yang dibangun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kominfo) untuk menyimpan, memproses, dan memulihkan data instansi pemerintah pusat dan daerah. Hal ini dilakukan guna mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan portal Satu Data Indonesia. Selama ini, perbedaan definisi dan metodologi antarinstansi sering menimbulkan tumpang tindih data. Akhirnya, berakibat pada kebijakan yang tidak sinkron.
“Kita masuk di era ketika infrastruktur data menjadi sangat strategis, sama pentingnya seperti jalan raya, pelabuhan, listrik, maupun telekomunikasi. Data menentukan efektivitas layanan publik, efektivitas layanan sosial, akurasi perencanaan pembangunan, efisiensi anggaran sampai ke kemampuan negara menjaga kedaulatan digital,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, dikutip Asia World View, Selasa (9/6/2026).
RUU Satu Data Indonesia membangun fondasi pemerintahan digital di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan satu sumber data nasional yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga seluruh kebijakan publik dapat berbasis bukti yang konsisten.
Baca Juga: Riset: Teknologi AI, Beban Kerja Pusat Data Makin Berat
“Kemkomdigi berharap agar prinsip interoperabilitas bisa diterapkan dalam sistem digital di masa mendatang sehingga integrasi data lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bisa terlaksana dengan optimal. Prinsipnya simpel, masyarakat tidak boleh jadi kurir data antar-instansi,” ia menambahkan.
Dengan adanya RUU ini, pemerintah berupaya menetapkan standar data, mekanisme berbagi pakai. Selain itu, interoperabilitas antar lembaga, sehingga setiap keputusan dapat diambil dengan landasan informasi yang sama.
RUU ini juga menekankan pentingnya Badan Satu Data Indonesia sebagai koordinator pusat yang mengelola arus data lintas instansi. Fungsi badan ini adalah memastikan kualitas data, menyelesaikan sengketa data, dan menjaga transparansi dalam pemanfaatan informasi. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan akan lebih efisien, akuntabel, dan mampu mendukung transformasi digital secara menyeluruh.
Lebih jauh, RUU Satu Data Indonesia menjadi instrumen penting dalam mendukung smart government, karena data yang terintegrasi akan memperkuat layanan publik digital, mempercepat proses administrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun, implementasinya tetap menghadapi tantangan, seperti sinkronisasi regulasi sektoral, standarisasi metodologi, serta konsistensi pemutakhiran data.
