ASIAWORLDVIEW – Pemerintah menyepakati kerja sama transfer data pengguna lintas negara dengan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Perundingan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia yang mencakup isu transfer data memicu kekhawatiran netizen terkait keamanan informasi pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan data warga negara Indonesia tetap menjadi prioritas utama. Menurutnya, UU Perlindungan Data Pribadi masih berlaku.
“Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, ya, berlaku, jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita,” kata Meutya dalam acara Peluncuran Sobat AI di Jakarta.
Baca Juga: Sahabat AI Dorong Pertumbuhan Digital di Indonesia
ART Indonesia dan Amerika Serikat memperkuat praktek perputaran data yang selama ini berlangsung. Menurut dia, transfer data lintas batas bukan suatu fenomena baru karena hal tersebut telah berlangsung seiring dengan penggunaan berbagai platform digital dari mancanegara, termasuk Amerika Serikat.
“Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktek yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada perputaran data, kita juga menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat,” jelasnya.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi data warga negara Indonesia. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia tetap berpegang pada UU PDP dalam melindungi data warganya.
Ia memastikan bahwa mekanisme transfer data dilakukan secara aman dan terukur. Meski ada ART, tambahnya, tidak berarti penyerahan data secara bebas kepada pihak luar.
