ASIAWORLDVIEW – Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penerimaan negara hingga Rp6 triliun (sekitar USD358 juta) melalui kebijakan bea keluar emas. Hal itu sesuai dengan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sedang disusun.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/11/2025), Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dikenakan pada berbagai bentuk komoditas emas, seperti dore bullion, granules, ingot atau cast bar, serta minted bars. Bea keluar tersebut direncanakan memiliki tarif antara 7,5 persen hingga 15 persen.
“Saya tidak ingat angka pastinya, tetapi saya yakin angkanya antara Rp2 triliun dan Rp6 triliun,” katanya kepada media di Jakarta.
Baca Juga: Emas Dunia Menguat, Harga Antam Naik Tajam
Menurut Menteri Purbaya, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengoptimalkan nilai ekspor emas Indonesia. Estimasi penerimaan dari kebijakan ini diperkirakan berada di kisaran Rp2 triliun hingga Rp6 triliun per tahun, tergantung pada volume ekspor yang terealisasi. Selain memperkuat fiskal negara, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan industri pertambangan dan kontribusi terhadap perekonomian nasional
Ia mencatat bahwa pemerintah memutuskan untuk mulai mengenakan bea ekspor emas dengan dua tujuan utama: meningkatkan pendapatan negara dan memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang nilai sebenarnya dari produk emas Indonesia.
“Dengan kata lain, kami ingin mengetahui angka sebenarnya dari pendapatan yang dapat dihasilkan negara ini dari pertambangan emas,” tambahnya.
