Harga Pangan Naik di Berbagai Wilayah, Pemerintah Daerah Diminta Waspada

Menteri Dalam Negeri Indonesia Tito Karnavian

ASIAWORLDVIEW – Menteri Dalam Negeri Indonesia Tito Karnavian, menegaskan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah apabila tingkat inflasi di wilayah mereka melebihi rata-rata nasional. Ia menekankan bahwa inflasi yang tidak terkendali dapat berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi lokal.

“Daerah yang melebihi rata-rata nasional harus mendapat perhatian khusus, sementara daerah yang terlalu rendah juga harus dipantau dengan cermat,” katanya.

Oleh karena itu, kepala daerah diminta untuk segera mengidentifikasi sumber tekanan harga, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, serta mengimplementasikan langkah-langkah pengendalian seperti stabilisasi pasokan, pengawasan distribusi, dan intervensi pasar. Tindakan proaktif ini dinilai krusial untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan mendukung ketahanan ekonomi nasional secara menyeluruh.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat inflasi nasional sebesar 2,65 persen secara tahunan pada September. Meskipun masih terkendali, Karnavian mencatat bahwa beberapa daerah menghadapi inflasi di atas tingkat nasional. Pemerintah telah menetapkan target inflasi sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen, yang dianggap sebagai keseimbangan ideal antara kepentingan konsumen dan produsen.

Baca Juga: Gubernur BI: Inflasi Tetap Stabil, BI-Rate Turun ke Level Terendah sejak 2022

Ia menyoroti bahwa beberapa komoditas pangan terus menunjukkan tren kenaikan harga di banyak wilayah. Misalnya, harga cabai merah naik di 235 kabupaten dan kota, harga telur ayam di 229 wilayah, dan harga daging ayam potong di 190 daerah.

Meskipun harga beras relatif stabil, ia menekankan perlunya kewaspadaan untuk mencegah kenaikan yang meluas. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera menganalisis tren inflasi di wilayah mereka.

“Jika tingkat inflasi tinggi, adakan pertemuan koordinasi internal dengan pemangku kepentingan seperti distributor, asosiasi bisnis, dan kamar dagang,” ia menambahkan.

Menteri Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa dua aspek kunci harus dievaluasi saat inflasi regional meningkat: kecukupan pasokan dan aliran distribusi. Jika pasokan mencukupi tetapi harga tetap tinggi, otoritas lokal harus menyelidiki praktik penimbunan, yang menurutnya tidak dapat diterima dan merupakan tindak pidana.

Jika inflasi disebabkan oleh pasokan yang terbatas, pemerintah daerah didorong untuk bekerja sama dengan daerah yang memiliki surplus produksi. Selain itu, pemerintah daerah dapat mempromosikan program pertanian komunitas untuk komoditas yang mudah ditanam.

“Mendapatkan keuntungan boleh, tetapi sengaja menahan barang untuk menaikkan harga sebelum melepaskannya tidak boleh,” ia tekankan.