ASIAWORLDVIEW – Amerika Serikat (AS) mempermasalahkan kebijakan halal di Indonesia karena mereka melihatnya sebagai hambatan teknis perdagangan. Selain itu, memengaruhi akses pasar bagi produk-produk AS.
AS telah menyampaikan kritik terhadap kebijakan halal di Indonesia, terutama terkait Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sertifikasi halal yang diwajibkan untuk berbagai produk, seperti makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi, dianggap memberatkan karena prosesnya dinilai rumit, mahal, dan kurang transparan.
Selain itu, AS mengkritik bahwa regulasi ini tidak selalu sesuai dengan prinsip Perjanjian WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan (TBT Agreement). Mereka juga menyoroti bahwa prosedur akreditasi untuk badan halal asing, termasuk dari AS, menciptakan tantangan tambahan bagi eksportir.
Baca Juga: Trump Gusar Keberadaan QRIS dan GPN, Dianggap Ganggu Dinamika Ekonomi Global
Bagi AS, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada biaya tambahan bagi perusahaan mereka, tetapi juga dianggap mengurangi daya saing produk AS di pasar Indonesia. Oleh karena itu, mereka terus menyuarakan keberatan melalui forum internasional seperti WTO.
AS juga menyoroti proses sertifikasi halal yang dinilai rumit, mahal, dan tidak transparan. Mereka menyebut bahwa regulasi ini melanggar prinsip Perjanjian WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan (TBT Agreement). Selain itu, AS mengkritik prosedur akreditasi untuk badan halal asing, termasuk dari AS, yang dianggap memberatkan.
Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. BPJPH juga menyatakan bahwa setiap negara memiliki kebijakan yang harus dihormati oleh negara lain.
