ASIAWORLDVIEW – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia telah menekankan pentingnya transparansi, kepatuhan administratif, dan konsistensi strategis dalam industri tekstil nasional — khususnya di sektor hulu di bawah Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI). Hal itu dilakukan untuk mempertahankan daya saing global.
“Masih ada perusahaan anggota APSyFI besar yang sama sekali tidak melaporkan kinerjanya. Kewajiban pelaporan merupakan bentuk pertanggungjawaban industri kepada negara. Kekurangan komitmen administratif ini melemahkan posisi asosiasi sebagai garda terdepan industri tekstil nasional yang diakui sendiri,” kata Juru Bicara Kementerian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam pernyataan yang diterbitkan di Jakarta pada Minggu (24/8/2025).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), tingkat kepatuhan pelaporan di antara perusahaan anggota APSyFI masih rendah. Dari 20 perusahaan anggota, hanya 15 yang menyerahkan laporan kegiatan industri mereka, sementara lima sisanya tidak mematuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Kebangkitan Industri Tekstil dan Garmen dalam Gelaran INDO INTERTEX
Ia mencatat anomali dalam data kinerja perusahaan anggota APSyFI. Meskipun asosiasi telah mendesak regulasi impor yang lebih ketat, anggota-anggotanya sendiri telah secara signifikan meningkatkan volume impor mereka.
Data menunjukkan bahwa impor benang dan kain oleh anggota APSyFI melonjak lebih dari 239 persen secara tahunan, dari 14,07 juta kilogram pada 2024 menjadi 47,88 juta kilogram pada 2025.
“Beberapa anggota APSyFI memanfaatkan fasilitas zona bebas bea dan lisensi impor umum, memungkinkan mereka mengimpor dalam jumlah besar. Di satu sisi, mereka menuntut perlindungan, namun di sisi lain, mereka secara aktif bertindak sebagai importir. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat kemandirian industri,” tambahnya.
Pemerintah telah lama menyediakan berbagai bentuk perlindungan dan instrumen fiskal untuk sektor tekstil hulu. Ini termasuk bea masuk anti-dumping (BMAD) atas serat poliester stapel (PSF), yang berlaku sejak 2010 dan berlaku hingga 2027.
Kemenperin menegaskan bahwa rekomendasi impor dan kebijakan perlindungan industri selalu didasarkan pada prinsip keadilan dan keseimbangan di seluruh sektor hulu, hilir, dan tengah.
Industri hilir yang berorientasi ekspor diberikan fleksibilitas impor untuk tetap kompetitif secara global, sementara pasar domestik diarahkan pada substitusi impor, berdasarkan kapasitas industri nasional yang terverifikasi.
