ASIAWORLDVIEW – PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melakukan pembekuan rekening bank yang dikategorikan “menganggur” atau dormant, yaitu tidak aktif selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan. Misalnya, praktik pencucian uang dan jual beli rekening ilegal.
Meski dibekukan sementara, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Proses pembekuan dilakukan berdasarkan data dari perbankan dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, kebijakan ini memicu pro dan kontra di masyarakat, terutama karena minimnya sosialisasi dan kekhawatiran akan hak nasabah yang merasa dirugikan4. PPATK menyediakan prosedur keberatan dan reaktivasi bagi nasabah yang terdampak, dengan estimasi proses hingga 20 hari kerja.
PPATK menyebut pembekuan rekening tidak aktif sebagai langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan, terutama dalam kasus judi online dan pencucian uang. Setelah kebijakan diterapkan, transaksi judi online dilaporkan turun hingga 70%, dari Rp5 triliun menjadi sekitar Rp1 triliun.
Baca Juga: Wow, Transaksi Perjudian Online Capai Ratusan Triliun Rupiah
Kebijakan ini mendorong bank untuk memperketat prosedur Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) PPATK menegaskan bahwa uang nasabah tetap aman, dan pembekuan bersifat sementara hingga verifikasi selesai.
Namun anyak masyarakat mengaku bingung dan hanya mengetahui kebijakan ini dari media sosial, tanpa penjelasan resmi yang memadai. Bahkan, berpotensi terjadinya pelanggaran HAM & Hukum. MAKI menyebut pemblokiran rekening hanya karena tidak aktif selama 3 bulan sebagai melanggar hukum dan hak asasi manusia, terutama jika tidak ada indikasi tindak pidana.
Ada kekhawatiran bahwa rekening anak-anak atau tabungan jangka panjang bisa ikut dibekukan, meski tidak digunakan secara rutin. YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menilai kebijakan ini tidak selektif dan berpotensi menyasar nasabah yang tidak berkaitan dengan tindak pidana. Mereka mendesak PPATK untuk lebih transparan dan menyediakan prosedur reaktivasi yang sederhana serta pemberitahuan yang jelas sebelum pemblokiran dilakukan.
Kebijakan ini memang bertujuan mencegah kejahatan finansial, tapi pelaksanaannya memicu keresahan karena menyentuh rekening yang seharusnya aman dan sah
