Wow, Transaksi Perjudian Online Capai Ratusan Triliun Rupiah

Kantor pusat Direktorat Jendral Pajak (DJP).

ASIAWORLDVIEW – Transaksi perjudian online diperkirakan mencapai ratusan triliun, namun menarik pajak dari dana ini berarti melegalkan perjudian. Pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan memperkuat upaya untuk memetakan kegiatan ilegal untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap perekonomian nasional.

“Kegiatannya akan bervariasi, tetapi secara bertahap akan kami petakan dengan menteri terkait, berkoordinasi dengan para Menko,” pungkas Sri Mulyani.

Baca Juga: Bulan Fintech Nasional 2024: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital

Transaksi perjudian online diperkirakan mencapai ratusan triliun, namun menarik pajak dari dana ini berarti melegalkan perjudian, sebuah langkah yang ditolak oleh Nailul Huda dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). “Memungut pajak secara online.

Pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun untuk APBN 2025. Target ini dialokasikan di beberapa kategori pajak, dengan pajak penghasilan (PPh) diharapkan menyumbang Rp 1.209,3 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak barang mewah (PPnBM) diproyeksikan menghasilkan Rp 945,1 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 27,1 triliun, dan pajak lainnya menyumbang Rp 7,8 triliun.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini melaporkan bahwa mereka telah membekukan 13.481 rekening bank yang terkait dengan kegiatan perjudian online, dengan total sekitar Rp 280 triliun ($ 17,77 miliar) pada kuartal ketiga tahun 2024.