ASIAWORLDVIEW – Blockchain di Indonesia akhirnya mendapat lampu hijau resmi lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025. Ini adalah tonggak penting yang menandai pengakuan teknologi blockchain sebagai bagian sah dari strategi digital nasional.
Teknologi blockchain sebagai infrastruktur digital strategis, sejajar dengan kecerdasan buatan (AI), identitas digital, dan sertifikat elektronik. Kini, dengan adanya Pasal 186 menyebutkan blockchain sebagai kegiatan usaha sah yang bisa dikembangkan secara legal.
Sebelumnya, usaha blockchain yang tidak aktif selama 3 tahun bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin. Perlu diversifikasi penyimpanan aset digital agar tidak terpusat dan mengurangi risiko sistemik.
Pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk proyek non-keuangan seperti Web3, NFT, dan smart contract. Untuk sektor keuangan seperti kripto, tokenisasi aset, dan stablecoin, tetap wajib izin dari OJK dan Bappebti.
Baca Juga: Robert Kiyosaki Ramalkan Masa Depan Bitcoin, Tren Adopsi Terus Meningkat
Dampaknya, startup dan komunitas lokal kini punya dasar hukum jelas untuk membangun solusi berbasis blockchain. Investor lebih percaya diri karena ada kepastian hukum dan perlindungan pengguna.
Data yang tercatat di blockchain tidak bisa diubah, sehingga cocok untuk pencatatan publik seperti bantuan sosial, UMKM, dan keuangan mikro. Selain itu, mengurangi birokrasi dan mempercepat transaksi lintas lembaga melalui smart contract dan sistem terdesentralisasi.
Sistem kriptografi blockchain melindungi data dari manipulasi dan peretasan. Regulasi yang jelas meningkatkan kepercayaan investor lokal dan global untuk masuk ke sektor blockchain
Dengan regulasi ini, Indonesia tidak lagi sekadar “ikut tren”, tapi mulai membangun fondasi kuat untuk menjadi pemain utama di dunia blockchain Asia.
