ASIAWORLDVIEW – Korea Selatan akan melakukan perombakan regulasi kripto besar-besaran di bawah Presiden Lee Jae Myung yang baru saja terpilih. Seperti yang dilaporkan Bloomberg hari ini, Partai Demokrat yang berkuasa mengusulkan Undang-Undang Dasar Aset Digital, dengan rencana untuk memfasilitasi penggunaan stablecoin.
Menurut laporan Bloomberg terbaru, Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung akan melambungkan negaranya ke garis depan industri kripto global. Dengan Undang-Undang Dasar Aset Digital, negara ini bermaksud untuk meningkatkan transparansi dan mendorong persaingan di sektor kripto.
Presiden Lee telah berjanji untuk mengizinkan penerbitan stablecoin domestik selama kampanye pemilihannya. Mempercepat janji pemilihannya, Partai Demokrat yang berkuasa di bawah kepemimpinan Lee mengajukan RUU kripto yang berfokus pada stablecoin.
Baca Juga: Pilpres Korea Selatan 2025, Capres Janji Dukung Kemajuan Kripto dan Aset Digital
“Kami perlu membangun pasar stablecoin yang didukung won untuk mencegah kekayaan nasional bocor ke luar negeri,” sebut Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung.
Sesuai dengan RUU tersebut, perusahaan lokal akan diizinkan untuk menerbitkan stablecoin dengan modal ekuitas minimum 500 juta won. Mereka juga diharuskan untuk mendapatkan persetujuan regulasi dari Komisi Jasa Keuangan dan mempertahankan cadangan yang cukup untuk menjamin pengembalian dana.
“Selain rencana stablecoin, negara ini juga sedang mempersiapkan pengembangan kripto lainnya. Sebagai contoh, Lee telah mengusulkan agar dana pensiun nasional negara tersebut menjajaki investasi Bitcoin dan kripto. Negara ini juga menjajaki kemungkinan cadangan Bitcoin. Sebelumnya, Korea Selatan mengusulkan amandemen peraturan anti pencucian uang (AML) untuk mendorong partisipasi investor asing di pasar kripto domestik,” ia menambahkan.
