ASIAWORLDVIEW – Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja selama dua bulan, tepatnya pada Juni dan Juli 2025. Bantuan yang jumlahnya mencapai Rp150 ribu per bulan itu akan dicairkan sekaligus pada Juni.
Sasarannya adalah 17 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai upah minimum regional (UMR) dan 3,4 juta guru kontrak.
Stimulus ekonomi triwulan II 2025 sudah dibahas secara tuntas dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada 23 Mei 2025″ kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Proses pencairannya akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru kontrak.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Ulang BBM Subsidi, Driver Ojek Resah
Selain subsidi upah, pemerintah juga akan memberikan berbagai stimulus lainnya. Di antaranya, diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Pemerintah juga menyiapkan diskon tarif angkutan umum, seperti diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar enam persen untuk tiket pesawat, dan diskon angkutan laut hingga 50 persen.
Selanjutnya, pemerintah akan memberikan diskon tol sebesar 20 persen bagi 110 juta pengguna tol selama masa libur sekolah. Sementara itu, untuk perlindungan sosial, pemerintah memberikan Rp200 ribu melalui program Kartu Sembako dan bantuan beras 10 kg bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat. Di sektor ketenagakerjaan, ada diskon iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk pekerja akan dimulai pada 5 Juni 2025. Bantuan ini diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
