Meta hingga Google Berkontribusi Bayar PPN hingga Rp 26,18 Triliun

Meta, induk perusahaan Facebook.(Adobe)

ASIAWORLDVIEW Indonesia telah mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 26,18 triliun dari transaksi digital selama lima tahun terakhir. Apalagi dengan kontribusi dari perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia, termasuk Meta, Google, Microsoft, dan Amazon.

“Penerimaan ini berasal dari Rp 731,4 miliar di tahun 2020, Rp 3,9 triliun di tahun 2021, Rp 5,51 triliun di tahun 2022, Rp 6,76 triliun di tahun 2023, Rp 8,44 triliun di tahun 2024, dan Rp 830,3 miliar di awal tahun 2025,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip oleh Asiaworldview.com, Sabtu (15/3/2025).

Hingga Februari 2025, sebanyak 211 pelaku usaha digital yang beroperasi di Indonesia telah ditetapkan sebagai pemungut PPN melalui Sistem Perdagangan Berbasis Elektronik (PMSE).

Baca Juga: Total Penerimaan Pajak dari Aset Kripto Capai Rp1,09 Triliun

“Pemerintah akan terus mengeksplorasi peluang pajak baru dalam ekonomi digital untuk memastikan perpajakan yang adil di semua sektor,” kata Dwi.

Google.(freepik)
Google.(freepik)

Di bulan yang sama, sepuluh platform digital domestik-termasuk Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan JD.ID-dikonsolidasikan di bawah nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan induk mereka. Pemerintah bertujuan untuk mendaftarkan lebih banyak penyedia layanan digital sebagai pemungut PPN untuk menciptakan lapangan bermain yang setara antara bisnis tradisional dan digital.

Upaya perpajakan Indonesia tidak hanya terbatas pada pasar online. Pemerintah juga memungut pajak dari transaksi mata uang kripto, pinjaman fintech, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejak tahun 2022, pendapatan pajak dari mata uang kripto telah mencapai Rp 1,21 triliun dengan pajak penghasilan dari penjualan kripto berkontribusi sebesar Rp 560,61 miliar dan PPN dari pembelian kripto sebesar Rp 653,46 miliar.

Pajak pinjaman fintech telah menghasilkan Rp 3,23 triliun, terutama dari pajak berbasis bunga pada platform pinjaman peer-to-peer. Penerimaan pajak pengadaan barang dan jasa pemerintah telah menambah Rp 2,94 triliun melalui transaksi pada sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.