ASIAWORLDVIEW – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menuai kontroversi setelah organisasi nirlaba Public Citizen mengajukan keluhan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum dalam promosi token meme berbasis Solana, Official Trump (TRUMP). Mereka menuduh Trump melanggar aturan larangan penerimaan hadiah dan memperingatkan potensi aliran dana asing yang tidak dapat dilacak melalui transaksi kripto.
Keluhan ini diajukan ke Departemen Kehakiman AS (DOJ) dan Kantor Etika Pemerintah (OGE) pada 5 Februari 2025. Public Citizen mengutip unggahan media sosial Trump yang diduga digunakan untuk mempromosikan token tersebut setelah ia kembali menjabat.
Harga TRUMP sempat melonjak ke USD48,18, tetapi turun 16% menjadi USD40,29 setelah Trump mengeluarkan pernyataan yang mencoba menjaga jarak dari proyek tersebut. Saat berbicara di hadapan eksekutif teknologi, ia mengatakan bahwa dirinya tidak tahu banyak tentang token tersebut, meskipun mengaku meluncurkannya. Harga token kemudian pulih, tetapi tetap menunjukkan volatilitas tinggi.
Baca Juga: Dampak Trump Tariffs terhadap Pasar Kripto
Public Citizen menilai promosi token ini melanggar sejumlah aturan federal, termasuk larangan pejabat publik menerima hadiah yang menguntungkan mereka secara pribadi. Mereka juga menyoroti bahwa transaksi kripto dapat digunakan untuk menyembunyikan aliran dana asing, yang berpotensi melanggar Emoluments Clause dalam Konstitusi AS.
Dalam keluhan mereka, Public Citizen memperingatkan bahwa membiarkan praktik ini berlanjut bisa menjadi preseden berbahaya, memungkinkan pejabat publik lain mengeksploitasi jabatan mereka demi keuntungan pribadi.
Dalam seminggu terakhir, nilai TRUMP turun 37%, menjadikannya token dengan kinerja terburuk di antara 100 kripto terbesar, menurut data CoinGecko. Penurunan ini diperparah oleh kebijakan perdagangan Trump yang memberlakukan tarif 10% terhadap semua impor dari China, yang dibalas Beijing dengan tarif baru terhadap berbagai produk AS.
