Bukan Lagi Bappebti, OJK Jadi Pengawas Aset Kripto di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan.(OJK)

ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru yang meresmikan perannya sebagai otoritas pengawas aset kripto di Indonesia. Sebelumnya, dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 bertujuan untuk mempersiapkan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti, memastikan kesiapan terhadap perubahan signifikan tersebut. Namun, peraturan pemerintah yang lebih baik untuk memfasilitasi transisi tersebut belum diterbitkan. Biasanya, peraturan tersebut didasarkan pada undang-undang atau arahan pemerintah yang ada.

Ismail Riyadi, Pj Kepala Departemen Literasi, Inklusi, dan Komunikasi Keuangan OJK, mengatakan peraturan baru ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Sektor Keuangan. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi informasi di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

Baca Juga: Cryptocurrency: Revolusi Digital Sistem Keuangan Tanpa Kendali Bank

“Untuk mengelola peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK telah menguraikan tiga fase. Yang pertama adalah strategi soft landing pada fase awal transisi, dilanjutkan fase penguatan, dan terakhir fase pengembangan,” kata Ismail dalam keterangannya belum lama ini.

Peraturan baru ini berupaya untuk mengadopsi peraturan Bappebti yang sudah ada dan juga melakukan penyempurnaan agar selaras dengan praktik terbaik di sektor keuangan. Ini menekankan perdagangan aset keuangan yang transparan, efisien, dan teratur.

Ismail menjelaskan, peraturan tersebut dirancang untuk mendukung manajemen risiko, integritas pasar, keamanan siber, dan langkah-langkah anti pencucian uang, sehingga meningkatkan perlindungan konsumen di sektor ini.

“Peraturan OJK mengamanatkan pedagang aset keuangan digital untuk memperoleh izin pemerintah dan menyampaikan laporan berkala dan insidental,” tambah Ismail.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 10 Januari 2025. Dalam keterangan terpisah, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita memastikan lembaganya akan bekerja sama dengan OJK dan bank sentral untuk membentuk tim transisi guna mengawasi serah terima tanggung jawab tersebut.