Panduan Standarisasi Laporan Keuangan Kripto dan Aset Digital di Indonesia

Deretan koin cryptocurrency.

ASIAWORLDVIEW – Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mulai memperkuat tata kelola pencatatan akuntansi untuk kripto dan aset digital. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, konsistensi, serta kepastian hukum dalam pelaporan keuangan.

Mengutip siaran resmi yang dikeluarkan Kemenkeu, Kamis (5/2/2026), pencatatan akuntansi kripto dan aset digital kini diarahkan agar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Perusahaan maupun pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi kripto memiliki pedoman jelas dalam menyusun laporan keuangan.

Langkah penguatan tata kelola ini dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, penerbitan panduan pelaporan keuangan aset kripto yang selaras dengan SAK Indonesia, sehingga perusahaan dan pedagang aset digital memiliki acuan yang jelas dan konsisten dalam mencatat serta melaporkan transaksi.

Kedua, sosialisasi dan bimbingan teknis yang melibatkan akuntan publik, pedagang aset kripto, dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan, bertujuan meningkatkan pemahaman praktis mengenai perlakuan akuntansi aset digital.

Ketiga, dorongan transparansi dan akuntabilitas dengan menekankan pentingnya keseragaman interpretasi dan konsistensi penerapan standar, agar laporan keuangan dapat dipercaya oleh investor maupun regulator.

Baca Juga: Bursa Kripto Nasional Berbenah, Tarif Transaksi Turun Hindari Capital Outflow

Langkah ini penting karena pesatnya pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia. Untuk mengurangi tantangan bagi akuntan, auditor, dan regulator dalam memastikan kepatuhan fiskal serta perlindungan investor.

Selain itu, kebijakan pajak atas transaksi kripto yang mulai diberlakukan sejak 2025. Langkah ini menuntut adanya sistem pencatatan yang lebih rapi dan terstruktur agar penerimaan negara dari sektor digital dapat dioptimalkan.

Panduan resmi dalam pencatatan akuntansi kripto tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol fiskal, tetapi juga sebagai fondasi untuk membangun kepercayaan pasar. Kebijakan itu memperkuat integritas sistem keuangan, dan mendukung perkembangan industri aset digital secara berkelanjutan di Indonesia