ASIAWORLDVIEW – Audit bersama oleh General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) yang berlangsung sejak Juli 2026 sejatinya merupakan instrumen strategis dalam arsitektur perdagangan bilateral Indonesia–China. Ini yang dirancang untuk menurunkan hambatan non-tarif melalui verifikasi kesesuaian sanitasi dan fitosanitasi (SPS), sehingga berpotensi memperlebar akses pasar serta meningkatkan nilai tambah ekspor komoditas unggulan seperti sarang burung walet, sawit, dan perikanan.
Namun, fenomena yang terungkap di lapangan ternyata berbeda. Apalagi terkait adanya permintaan pungutan tidak resmi senilai Rp25 juta per perusahaan dari salah satu pelaku usaha di industri sarang walet—menyiratkan adanya kegagalan tata kelola yang bersumber dari kaburnya batas fungsional antara otoritas regulasi publik (Badan Karantina Indonesia) dan kepentingan privat korporasi. Alhasil memicu tingginya asymmetric information dan risiko regulatory capture.
Kondisi tersebut menimbulkan deadweight loss akibat biaya transaksi terselubung yang harus ditanggung oleh eksportir. Kondisi ini juga menimbilkan beban operasional yang seharusnya telah dianggarkan oleh negara. Biaya audit GACC sendiri telah ditanggung oleh pemerintah China dan Barantin pun telah memperoleh alokasi anggaran yang memadai ke pundak pelaku usaha. Akhirnya, menciptakan distorsi harga dan persaingan tidak sehat karena hanya perusahaan tertentu yang dikenakan beban tambahan.
“Kondisi tersebut bisa merusak mekanisme alokasi sumber daya yang efisien dalam rantai nilai ekspor. Akhirnya, ketiadaan pertanggungjawaban yang transparan atas dana yang terkumpul mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengendalian internal di dalam birokrasi,” sebut pihak terkait, Minggu (30/8/2026).
Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Aturan Hasil Ekspor Pertambangan
Padahal koordinasi yang seharusnya bersifat formal dan terstruktur justru dilakukan melalui saluran informal yang memungkinkan adanya intervensi sepihak dari entitas swasta terhadap jadwal, prosedur, bahkan substansi komunikasi dengan otoritas asing—suatu indikasi kuat dari moral hazard yang muncul akibat insentif pribadi para aktor di kedua sektor yang tidak selaras dengan kepentingan publik yang lebih luas.
“Insiden ini juga mengancam reputational capital Indonesia sebagai mitra dagang yang kredibel. Hal itu karena kepercayaan (trust) merupakan aset tak berwujud yang sangat mahal untuk dibangun namun sangat rapuh untuk dipertahankan,” tambahnya.
Jika mitra dagang melihat bahwa proses sertifikasi ekspor dapat dipengaruhi oleh kontribusi finansial informal dari kelompok usaha tertentu, maka validitas hasil audit berpotensi diragukan. Akhirnya dapat memicu pengenaan hambatan teknis tambahan atau pemeriksaan ulang (enhanced scrutiny) yang meningkatkan biaya kepatuhan bagi seluruh eksportir Indonesia.
Kejadian ini juga menegaskan perlunya penguatan firewall antara fungsi regulator dan fungsi pelaku pasar. Setiap intervensi dari pihak swasta terhadap proses pengawasan mutu—terutama yang melibatkan koordinasi lintas negara—harus melalui kanal resmi yang terdokumentasi dan terbuka untuk diaudit. Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya conflict of interest yang merugikan pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak tergabung dalam asosiasi tertentu.
Sebagai sebuah sistem, penyelesaiannya bukan semata terletak pada penegakan sanksi individual terhadap pihak-pihak terkait—yang nomenklaturnya telah disebutkan dalam temuan. Namun cukup dimaknai sebagai bagian dari evaluasi sistemik—melainkan pada perombakan prosedur operasional standar (SOP) yang memastikan setiap perubahan jadwal atau kebutuhan logistik audit dikomunikasikan secara terbuka melalui papan pengumuman digital resmi Barantin, serta diterapkannya mekanisme whistleblowing yang terlindungi bagi eksportir yang mengalami tekanan ekonomi di luar ketentuan yang berlaku.
