ASIAWORLDVIEW – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak konsumen atas kuota internet yang tersisa. Melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditujukan khusus kepada seluruh operator seluler di Indonesia.
Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan bahwa kepatuhan operator terhadap putusan MK yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 belum mencapai 100 persen. Dengan demikian, SE ini menjadi instrumen pemaksa sekaligus panduan jelas bagi para penyelenggara jasa telekomunikasi agar segera menyesuaikan kebijakan mereka dengan amanat konstitusi.
“Kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.
Operator seluler wajib memastikan bahwa sisa kuota internet tetap menjadi hak konsumen, sebagaimana sejalan dengan putusan MK. Ini berarti penghapusan kuota secara sepihak oleh operator tidak lagi dibenarkan.
Baca Juga: Kolaborasi Pemerintah–STARFINDO: Fondasi Transformasi Digital Nasional
Operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan apa pun atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki oleh konsumen. Dengan kata lain, konsumen tidak perlu membayar lebih hanya karena kuota yang mereka beli belum habis terpakai.
Operator wajib memberikan pilihan kepada konsumen terkait mekanisme sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya. Konsumen bisa memilih untuk mengakumulasikan sisa kuota ke periode paket berikutnya (rollover), mendapatkan kompensasi, atau mekanisme lain yang disepakati.
Poin krusial dari ketentuan ini adalah bukan operator yang menentukan untuk pelanggan. Ini memberikan kendali penuh kepada pengguna atas apa yang telah mereka bayar.
Operator diwajibkan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai beragam mekanisme rollover kuota yang mereka tawarkan. Selain itu, operator juga harus melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota ini kepada Kementerian Komdigi setiap bulan, dengan target laporan pertama paling lambat 28 September 2026 atau satu bulan setelah SE ini diterbitkan.
Surat Edaran ini lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 23 Juli 2026 lalu. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghapusan (hangus) kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.
