Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Tambang, Daerah Penghasil Didorong Nikmati Manfaat Lebih Adil

Kegiatan usaha pertambangan di Tanah Air.

ASIAWORLDVIEW – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah Indonesia berencana merevisi regulasi pertambangan. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa daerah-daerah di luar Jakarta mendapatkan manfaat yang lebih adil dan merata dari sektor pertambangan nasional.

“Kebijakan ini menyoroti persoalan struktural yang selama ini menjadi kritik terhadap tata kelola sumber daya alam Indonesia: ketidakseimbangan antara lokasi ekstraksi dan lokasi penerima manfaat ekonomi,” ia mengatakan.

Menteri Bahlil menyoroti bahwa sebagian besar perusahaan pemegang izin tambang nikel dan batu bara berkedudukan di Jakarta. Namun komoditas tersebut ditambang secara masif di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.

Baca Juga: Menteri Bahlil: Indonesia Belum Bisa Ekspor Listrik, Kebutuhan Dalam Negeri Masih Tinggi

Fenomena ini menciptakan apa yang dalam ekonomi regional disebut sebagai kebocoran nilai tambah (value leakage). Keuntungan ekonomi, lapangan kerja berkualitas, dan pengembangan industri hilir terkonsentrasi di pusat ekonomi, sementara daerah penghasil hanya menerima dampak lingkungan dan sosial tanpa imbalan ekonomi yang proporsional.

Pemerintah berupaya mengubah kondisi tersebut dengan menciptakan peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam rantai nilai pertambangan. Bahlil menekankan pentingnya regulasi pertambangan yang lebih mengakomodasi koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kami ingin masyarakat di daerah menjadi pelaku sekaligus penerima manfaat pembangunan melalui pengelolaan sumber daya alam setempat,” ujarnya.

Kebijakan ini sejalan dengan prinsip ekonomi inklusif, di mana pertumbuhan ekonomi tidak hanya diukur dari angka agregat nasional, tetapi juga dari seberapa merata manfaatnya dirasakan oleh masyarakat di tingkat akar rumput. Dengan memberikan akses izin dan peluang usaha kepada entitas lokal, pemerintah berharap dapat mencegah konsentrasi peluang ekonomi di kelompok tertentu, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

Keterlibatan UMKM dalam rantai pasok pertambangan dapat menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang lebih besar. Setiap rupiah yang dibelanjakan perusahaan tambang untuk barang dan jasa lokal akan berputar di ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan pendapatan rumah tangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *