ASIAWORLDVIEW – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa prosedur dan persyaratan ekspor sumber daya alam strategis tidak akan berubah. Padahal pemerintah merencanakan integrasi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai satu-satunya perantara ekspor mulai 1 Januari 2027. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara penguatan kedaulatan ekonomi dan kepastian iklim usaha bagi mitra dagangnya.
Berbicara pada sesi sosialisasi tata kelola ekspor di Jakarta, Jumat (6/11/2026), Mendag Budi menjelaskan bahwa eksportir tetap dapat bernegosiasi dan melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli internasional. Namun di bawah mekanisme yang berlaku.
“Jadi, ketika eksportir bernegosiasi atau melakukan transaksi dengan pembeli, prosesnya tetap sama—tidak ada yang berubah. Konsekuensinya, prosedur ekspor juga tetap tidak berubah,” ujar Menteri Budi Santoso.
Persyaratan spesifik per komoditas tetap diberlakukan, eksportir crude palm oil (CPO) harus tetap memenuhi target Domestic Market Obligation (DMO), eksportir batu bara wajib memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan ekspor ferroalloy harus disertai laporan surveyor (LS).
Baca Juga: Menteri Perdagangan Budi Santoso Soroti Peran Strategis Ritel Modern, Jembatan UMKM ke Pasar Global
“Pemenuhan persyaratan tersebut tetap menjadi tanggung jawab eksportir, bukan DSI—dengan demikian, perubahan struktural dibatasi hanya pada proses clearance ekspor, yang akan dikelola DSI melalui sistemnya setelah eksportir memperoleh seluruh izin yang diperlukan dari Kementerian Perdagangan,” ia menambahkan.
Pemerintah menerapkan transisi bertahap menuju kerangka tata kelola ekspor baru untuk komoditas strategis di bawah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 Juni 2026. Pada fase awal, kebijakan ini mencakup batu bara, CPO, dan ferroalloy, dengan implementasi wajib penuh di sektor-sektor yang tercakup dijadwalkan paling lambat 1 Januari 2027.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sumber daya strategis dan devisa hasil ekspor (DHE), menahan capital flight, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menjaga stabilitas inflasi dan nilai tukar rupiah, serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi perdagangan global.
Dengan transisi yang bertahap dan penegasan bahwa persyaratan ekspor tidak berubah, Indonesia berupaya menghindari guncangan mendadak bagi pasar regional, sekaligus memposisikan diri sebagai aktor yang tidak sekadar mengikuti aturan perdagangan global, tetapi mulai ikut membentuknya—sebuah aspirasi yang resonan dengan semangat Asia untuk menjadi subjek, bukan objek, dalam arsitektur ekonomi dunia.
