Menteri Rosan Roeslani: KITAS Terbit 6 Hari, Dorong Kepastian Investasi

Menteri Investasi dan HilirisasiKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani

ASIAWORLDVIEW – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan bahwa kementeriannya akan menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dalam dua bulan ke depan. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepastian layanan investasi di Indonesia.

Menurut Rosan, seluruh KITAS akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi, dan prosesnya ditargetkan selesai hanya dalam waktu enam hari. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah disepakati Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kami sudah sepakat bertiga dan sudah menandatangani kerja sama. Jadi, untuk KITAS hanya perlu menunggu enam hari dan kami akan menerbitkannya secara otomatis,” ujarnya dalam pembukaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pada 9 September 2026, ketiga kementerian menandatangani dua Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai integrasi layanan tenaga kerja asing (TKA) dalam rangka penanaman modal dan pembentukan tim teknis integrasi. Integrasi tersebut menghubungkan sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta Aplikasi All Indonesia.

Baca Juga: Gantikan Agus Gumiwang, Pelantikan Muhammad Sarmuji Jadi Babak Baru Industri Manufaktur Indonesia

Layanan yang dicakup meliputi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Dalam skema tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memproses dan menerbitkan pengesahan RPTKA, sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan verifikasi serta menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP, dengan data penerbitan dialirkan ke sistem OSS.

Percepatan penerbitan KITAS merupakan intervensi kebijakan yang menyasar salah satu titik gesekan klasik dalam iklim investasi: birokrasi perizinan tenaga kerja asing. Selama ini, proses KITAS dan izin terkait kerap dipandang sebagai hambatan yang menambah biaya waktu, ketidakpastian, dan kompleksitas operasional bagi perusahaan, terutama investor asing yang membawa tenaga ahli untuk proyek-proyek strategis seperti hilirisasi mineral, manufaktur, energi, dan infrastruktur digital.

Selain integrasi layanan TKA, pemerintah juga memperkuat kepastian perizinan melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan sistem OSS.

“Lebih dari 370 perizinan sejauh ini telah disetujui melalui mekanisme yang memungkinkan izin diterbitkan ketika batas waktu pelayanan yang ditetapkan tidak dipenuhi—atau yang dikenal sebagai mekanisme fiktif positif,” ia menambahkan.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan keterangan Rosan pada 16 September 2026 yang menyebut lebih dari 300 perizinan telah diterbitkan melalui mekanisme serupa. Alih-alih menunggu keputusan yang tidak kunjung keluar, sistem secara otomatis mengesahkan permohonan jika batas waktu terlewati. Ini mengurangi ruang diskresi yang berlebihan, mempersempit peluang rent-seeking, dan memberi sinyal bahwa pemerintah serius memperbaiki kepastian berusaha. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan sistem, kualitas data, koordinasi antarinstansi, dan kapasitas pengawasan, karena percepatan tanpa verifikasi yang memadai dapat menimbulkan risiko kepatuhan di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *