ASIAWORLDVIEW – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengalami inflasi sebesar 0,22 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) pada Oktober 2026. Inflasi tersebut tercermin dari kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 112,31 pada September menjadi 112,56 pada Oktober. Kenaikan IHK menunjukkan bahwa tingkat harga barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga secara umum meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menyampaikan data tersebut di Jakarta, Senin (2/11/2026). Selain inflasi bulanan, BPS mencatat inflasi sebesar 3,23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan Oktober 2025. Sementara itu, inflasi tahun kalender (year-to-date/ytd) mencapai 2,40 persen, yakni perubahan harga dari akhir 2025 hingga Oktober 2026.
“Perubahan IHK dari 112,31 menjadi 112,56 menandakan adanya kenaikan harga secara agregat selama Oktober,” ia mengatakan.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Menguat, Inflasi Terkendali
Namun, angka inflasi bulanan saja belum menjelaskan kelompok barang atau jasa mana yang paling berpengaruh. Untuk memahami sumber kenaikan harga dengan lebih lengkap, perlu melihat rincian inflasi menurut kelompok pengeluaran, komoditas, serta wilayah yang dipublikasikan BPS.
Tingkat inflasi bulanan, tahunan, dan tahun kalender mengukur periode yang berbeda. Inflasi mtm membandingkan harga Oktober dengan September 2026; inflasi yoy membandingkan Oktober 2026 dengan Oktober 2025; sedangkan inflasi ytd mengukur perubahan harga sejak akhir tahun sebelumnya hingga Oktober 2026. Karena cakupan waktunya berbeda, ketiga angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung sebagai ukuran yang sama.
Inflasi memengaruhi daya beli rumah tangga karena menentukan seberapa jauh pendapatan dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa. Ketika harga naik, konsumen mungkin perlu menyesuaikan pengeluaran, terutama untuk kebutuhan rutin. Bagi pelaku usaha, perubahan harga juga dapat memengaruhi biaya produksi, strategi penetapan harga, dan keputusan bisnis.
