Coinfest Asia 2026: Indonesia Membangun Regulasi dan Inovasi di Tengah Lonjakan Adopsi Kripto

Indodax

ASIAWORLDVIEW – Industri aset digital Indonesia sedang berada di persimpangan penting. Di satu sisi, adopsi kripto oleh masyarakat menunjukkan pertumbuhan yang sulit dibendung. Jumlah pengguna telah menembus 22,69 juta akun per Juni 2026, dengan nilai transaksi mencapai Rp28,58 triliun dalam satu bulan saja, tumbuh 24,2% secara bulanan

Para pelaku industri menekankan perlunya keseimbangan antara kepastian regulasi dan ruang inovasi—sebuah narasi yang mengemuka dalam ajang Coinfest Asia 2026 di Bali pada 20-21 Agustus, di mana para pemangku kepentingan dari pemerintah, regulator, dan pelaku industri berkumpul untuk mendiskusikan masa depan ekosistem kripto Tanah Air.

Bagi industri, ini adalah tonggak sejarah. Co-Founder Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa Indonesia sedang membangun fondasi baru bagi ekosistem aset kripto. Hal itu dilakukan dengan regulasi yang semakin kuat, adopsi yang terus tumbuh, dan keterlibatan institusi yang semakin meluas.

“Data OJK menunjukkan pertumbuhan yang konsisten: dari 21,37 juta pengguna pada Maret 2026, jumlah akun konsumen aset kripto meningkat 1,32% secara bulanan menjadi 22,69 juta pada Juni 2026. Nilai transaksi pun melonjak 24,2% month-to-month menjadi Rp28,58 triliun,” jelasnya saat berbicara di Coinfest Asia 2026, Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga: Coinfest Asia 2026: Misbakhun Dukung Kripto Masuk Arsitektur Keuangan Nasional

Perubahan paling fundamental terjadi pada kerangka regulasi. Pengawasan aset kripto secara resmi berpindah dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia pada 20 Januari 2026. Kerangka teknisnya sendiri telah dirilis lebih awal melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025.

Puncaknya adalah pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2026 yang mengamendemen UU P2SK dan secara resmi mengklasifikasikan platform kripto sebagai lembaga jasa keuangan di bawah OJK. UU ini juga menyisipkan enam pasal baru—Pasal 221A hingga 221F—yang mengatur secara khusus mengenai lembaga jasa keuangan aset kripto, termasuk kewenangan OJK untuk menetapkan perizinan.

“Kepatuhan atau compliance adalah fondasi penting untuk membuka ruang partisipasi institusi, namun pada saat yang sama, inovasi juga perlu terus berjalan,” ia menambahkan.

Ia menyoroti bahwa keterbatasan produk dan layanan di dalam negeri dapat menjadi faktor yang mendorong pengguna beralih ke platform offshore. Ia berharap layanan kripto di Indonesia juga tersu ikut berkembang.

“Jika produk dan layanan di dalam negeri semakin berkembang, pengguna akan memiliki lebih banyak alasan untuk tetap berada di ekosistem yang teregulasi dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *