ASIAWORLDVIEW – Coinfest Asia 2026 di Bali menandai sebuah pergeseran paradigma fundamental dalam tata kelola ekonomi digital Indonesia. Aset kripto tidak lagi diposisikan sebagai komoditas spekulatif pinggiran yang hanya perlu diwaspadai, melainkan sebagai instrumen finansial sistemik.
“Kripto dan aset digital layak mendapat ruang institusional dalam arsitektur industri jasa keuangan nasional, khususnya melalui ekosistem Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII),” sebut Ketua Komisi XI DPR RI, Dr. Mukhamad Misbakhun.
Ia juga memberikan gambaran adopsi kripto di Indonesia terus meningkat. Jumlah investor tembus 22,69 juta jiwa dan nilai transaksi Rp28,58 triliun yang berdenyut hingga pertengahan 2026, pasar kripto Indonesia telah menjelma menjadi lautan likuiditas yang terlalu besar untuk diabaikan, sekaligus menjadi cermin tingginya elastisitas permintaan masyarakat terhadap aset digital di tengah ketidakpastian instrumen konvensional.
“Indonesia harus bertransformasi dari sekadar arena konsumsi (marketplace) bagi aset global menjadi rumah produksi nilai (value-creation hub) yang berdaulat, di mana arus modal, inovasi teknologi, dan aktivitas perdagangan tidak mengalir satu arah ke luar negeri dalam bentuk biaya platform, biaya likuiditas, atau spread yang dinikmati ekosistem asing, ” ia menjelaskan.
Baca Juga: Tips Memahami Lonjakan Indeks Kripto , Skor Naik ke 62 Zona Keserakahan
Ia berharap industri kripto harus mampu menghasilkan multiplier effect domestik melalui penguatan infrastruktur pasar dan pemanfaatan data transaksi. Bahkan penciptaan lapangan kerja berbasis teknologi finansial.
Misbakhun mengisyaratkan bahwa Indonesia tengah menyusun strategi industrialisasi finansial yang terintegrasi, di mana kripto bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan simpul dari ekosistem yang lebih luas. Bahkan, mencakup perbankan, pasar modal, hingga ekonomi syariah.
“Ke depan setiap transaksi kripto yang terjadi di dalam negeri tidak hanya tercatat sebagai turnover semata, tetapi juga menjadi fondasi bagi terbentuknya credit scoring berbasis digital, instrumen lindung nilai (hedging) baru bagi korporasi, serta wahana bagi inklusi keuangan bagi segmen populasi yang selama ini underbanked,” jelasnya.
Ia juga mengajukan regulatory sandbox—dengan menyebutnya sebagai “ruang paling demokratis”—merupakan instrumen kebijakan yang cerdas secara ekonomi. Ini berfungsi sebagai mekanisme pengurangan asymmetric information antara regulator dan pelaku industri, memungkinkan dilakukannya eksperimen terkendali yang menekan deadweight loss akibat regulasi prematur yang terlalu ketat (yang mematikan inovasi) maupun terlalu longgar (yang memicu risiko sistemik).
“Sandbox menciptakan arena negosiasi dinamis untuk menemukan titik keseimbangan antara regulatory certainty yang memberi kepastian hukum bagi investor institusional dan innovation elasticity yang diperlukan untuk menjaga daya saing industri dalam menghadapi percepatan disrupsi teknologi,” pungkasnya.
