Ancaman PAKD Ilegal di Ekosistem Kripto Indonesia Kian Serius, OJK Ambil Tindakan Tegas

OJK

ASIAWORLDVIEW – Di dunia kripto, kepercayaan adalah mata uang kedua. Tanpa itu, adopsi sebesar apa pun akan rapuh. Itulah yang membuat maraknya Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal menjadi ancaman serius bagi ekosistem aset kripto Indonesia.

Isu ini jadi salah satu bahasan dalam sesi “Risiko Penggunaan PAKD Ilegal dan Pengamanan Ekosistem AKD” di gelaran FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis (24/9). Diskusinya menyentuh tiga hal yang selalu jadi pekerjaan rumah di ruang kripto: regulasi, perlindungan konsumen, dan kolaborasi antara regulator dengan industri. Pasalnya, platform ilegal bukan cuma soal legalitas, tetapi juga soal siapa yang menanggung risiko ketika dana pengguna bermasalah.

Deputi Direktur KSLK OJK, Andry Samudra, menegaskan bahwa whitelist adalah alat bantu utama bagi masyarakat. Datanya cukup bikin waspada. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menghentikan kegiatan 228 PAKD ilegal sepanjang Januari–Mei 2026. Angka itu menunjukkan bahwa platform abu-abu masih aktif mencari celah, bahkan ketika pengawasan makin ketat.

“OJK memiliki whitelist yang bisa menjadi rujukan masyarakat untuk memastikan platform yang digunakan legal. Pengawasan juga terus dilakukan bersama asosiasi dan Satgas PASTI,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Minta Himbara Jaga Risiko di Tengah Biayai Program Prioritas Pemerintah

OJK sebelumnya juga sudah menerbitkan whitelist PAKD berizin dan CPAKD terdaftar yang bisa jadi rujukan resmi masyarakat sebelum bertransaksi. Daftar ini bukan sekadar kumpulan nama perusahaan; di dalamnya tercantum aplikasi dan alamat situs resmi yang bisa dipakai pengguna untuk mengecek legalitas suatu platform. Dalam bahasa kripto, ini semacam “daftar exchange yang punya izin”—tempat di mana kamu bisa memulai riset sebelum menyetor dana.

Sepanjang Januari–Mei 2026, 228 PAKD ilegal telah dihentikan. Tapi tantangannya tidak selesai di situ: pelaku ilegal terus beradaptasi dan sering berganti domain. Fenomena domain hopping ini membuat monitoring harus berjalan terus-menerus, dibarengi edukasi dan literasi kepada masyarakat. Di ekosistem kripto yang bergerak 24/7, pengawasan tidak bisa dilakukan sekali lalu selesai.

Pengawasan juga menyasar sisi promosi. Pada Juni 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang menawarkan PAKD tidak berizin. Beberapa KOL kemudian menghapus atau menyesuaikan konten setelah dimintai klarifikasi. Langkah ini penting karena platform ilegal, terutama yang beroperasi dari luar negeri, lebih sulit ditelusuri dan ditindaklanjuti ketika terjadi masalah.

OJK menyatakan platform yang berada dalam pengawasannya relatif lebih mudah ditelusuri, sementara platform tidak terdaftar bisa jadi mimpi buruk saat pengguna hendak mengajukan keluhan atau mencari kejelasan dana. Di sinilah peran KOL menjadi pisau bermata dua: bisa mempercepat edukasi, tapi juga bisa memperluas jangkauan platform yang belum jelas legalitasnya.

Bagi pengguna, pesan utamanya sebenarnya sederhana: cek whitelist OJK, pahami aset yang diperdagangkan, dan jangan mudah tergiur penawaran keuntungan yang tidak masuk akal. Dalam kultur kripto yang akrab dengan FOMO, iming-iming profit cepat masih jadi pintu masuk paling efektif bagi platform ilegal. Literasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.

“Pengguna perlu memastikan platform yang digunakan masuk dalam daftar resmi atau whitelist OJK, sekaligus lebih berhati-hati terhadap penawaran maupun platform yang legalitasnya tidak jelas. Pada akhirnya, keamanan ekosistem kripto Indonesia tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan penindakan, tetapi juga oleh kebiasaan pengguna untuk riset sebelum bertransaksi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *