ASIAWORLDVIEW – Pemerintah Indonesia memperpanjang tenggat sertifikasi halal wajib bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga 2028. Langkah ini mencerminkan upaya menyeimbangkan antara kewajiban hukum yang bertujuan melindungi konsumen dan realitas kapasitas pelaku usaha.
“Presiden meminta kami menunda tenggat, yang sebelumnya 18 Oktober. Beliau memahami kekhawatiran yang disampaikan banyak UMKM,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman, mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto, dikutip Senin (26/10/2026).
Ia menambahkan, UMKM belum memenuhi target sertifikasi, sehingga perpanjangan belum terlaku diperlukan. Banyak usaha masih kesulitan mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan.
Program sertifikasi halal gratis pemerintah, yang dikenal sebagai SEHATI, menetapkan target 1,35 juta sertifikasi UMKM pada 2026 melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tetapi target tersebut tidak tercapai hingga 18 Oktober.
Baca Juga: HIPPINDO Dorong UMKM Berstandar Global, Perluas Akses Pasar dan Ekspor
“Target tidak tercapai, dan banyak UMKM merasa waktunya tidak tepat. Prosesnya tetap memberatkan, dan mereka kekurangan kapasitas untuk mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan, sehingga tenggat diperpanjang hingga 2028,” ujarnya.
Langkah ini juga melindungi konsumen Muslim dan memperluas pasar produk halal. Namun dapat menimbulkan biaya kepatuhan yang tidak proporsional bagi usaha kecil jika tidak diimbangi dengan dukungan kapasitas yang memadai.
Menteri Maman mengatakan sertifikasi halal wajib bukan diperkenalkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran, tetapi diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tenggat sebelumnya ditetapkan pada 18 Oktober 2026.
“Presiden melihat bahwa banyak UMKM tidak dapat memenuhi persyaratan, sehingga beliau menginstruksikan kami untuk menunda tenggat hingga 2028 guna meringankan beban mereka,” jelasnya.
Ia mengatakan kementeriannya akan menilai efektivitas perpanjangan tersebut dan mengkaji opsi untuk mencapai kompromi yang mengikuti arahan presiden sekaligus menghasilkan solusi terbaik.
“Jalan tengah harus menyelaraskan persyaratan sertifikasi halal dalam undang-undang dengan kapasitas aktual UMKM untuk mematuhinya,” tambahnya. “Kami harus memastikan ini tidak menjadi beban bagi UMKM. Kami sedang mengkaji opsi dan berharap dapat mengembangkan pendekatan terbaik segera.”
Sertifikasi halal bertujuan melindungi konsumen Muslim dengan memastikan produk memenuhi persyaratan halal. Aturan tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026. Label halal memberikan jaminan kualitas dan kepercayaan bagi konsumen, yang pada akhirnya dapat memperluas pangsa pasar.
Di sisi lain, proses sertifikasi memerlukan biaya, waktu, dan pengetahuan teknis yang tidak selalu tersedia bagi usaha mikro. Jika dipaksakan tanpa dukungan yang memadai, kebijakan ini berpotensi menghambat pertumbuhan UMKM, mengurangi lapangan kerja, dan bahkan mendorong usaha ke sektor informal—sesuatu yang kontraproduktif dengan tujuan awal regulasi.
