ASIAWORLDVIEW – Peningkatan jumlah perokok anak di Indonesia meningkat. Ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pemasaran agresif dari industri rokok, terutama melalui media sosial dan sponsor acara kepemudaan. Selain itu, rokok elektrik dengan berbagai varian rasa juga menjadi daya tarik bagi remaja.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat beberapa anak mulai merokok pada usia yang sangat muda, bahkan antara 5 hingga 9 tahun. Tren ini semakin mengkhawatirkan karena dampak buruk rokok terhadap kesehatan anak sangat besar.
“Kemenkes telah lama menyoroti bahaya rokok, terutama bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan. Pemerintah dan berbagai lembaga kesehatan terus berupaya menekan angka perokok pemula,” kata Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, yang kini menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dalam acara peluncuran kampanye Gerakan Berhenti Merokok, Rabu (11/6/2025).
Merokok pada anak memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan perkembangan mereka. rata-rata lebih rentan mengalami batuk kronis, asma, dan infeksi paru-paru seperti pneumonia.
Zat beracun dalam rokok dapat menghambat perkembangan paru-paru dan menyebabkan masalah pertumbuhan. Studi menunjukkan bahwa anak yang terpapar asap rokok lebih berisiko mengalami gangguan perkembangan otak dan kesulitan belajar. Anak yang merokok memiliki risiko lebih tinggi terkena kanker paru-paru, leukemia, dan tumor otak.
Baca Juga: Rokok Vape Ternyata Juga Bikin Kecanduan
Ia mencatat tren perokok di Indonesia memang mengalami pergeseran ke kelompok usia 10 hingga 19 tahun. Berdasarkan data terbaru, 56,5% perokok aktif berada dalam rentang usia 15-19 tahun. Sementara 18,4% berasal dari kelompok usia 10-14 tahun.
“Kemenkes telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi masalah perokok anak di Indonesia. Salah satu upaya terbaru adalah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mencakup larangan penjualan rokok secara eceran, pembatasan iklan rokok, serta peringatan kesehatan pada kemasan rokok,” ia menjelaskan.
Selain itu, Kemenkes juga mendorong revisi PP 109/2012, yang dianggap belum cukup efektif dalam menekan jumlah perokok anak. Regulasi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap iklan, promosi, dan sponsor produk rokok, serta mengatur penggunaan rokok elektrik.
“Meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan, tantangan masih ada, terutama dalam hal implementasi dan pengawasan di lapangan. Apalagi dalam mengendalikan penggunaan rokok di masyarakat, termasuk pada anak,” tambahnya.
Mengatasi kebiasaan merokok pada anak memerlukan pendekatan yang hati-hati dan efektif. Misalnya, ajak anak berdiskusi tanpa menghakimi. Tanyakan alasan mereka merokok dan berikan pemahaman tentang dampak buruknya.
Pastikan anak tidak mudah mendapatkan rokok, baik dari lingkungan sekitar maupun teman sebaya. Ajak si buah hati melakukan aktivitas yang membangun, seperti olahraga atau seni, agar mereka tidak mencari pelarian melalui rokok.
“Mengatasi masalah ini memang tidak mudah, tetapi dengan pendekatan yang tepat, anak bisa diarahkan untuk hidup lebih sehat. Ini dilakukan untuk masa depan bangsa,” pungkasnya.
