ASIAWORLDVIEW – Dana Pensiun Perusahaan Nasional Jepang (National Business Corporate Pension Fund) berencana berinvestasi di Bitcoin dan mata uang kripto lainnya pada tahun fiskal 2026. Langkah ini menempatkan dana pensiun tersebut dalam kelompok terbatas lembaga pensiun lokal, seiring dengan upaya Jepang untuk melanjutkan reformasi guna mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangannya.
Perlu diketahui, dana pensiun ini dikelola oleh lebih dari 1.200 usaha kecil dan menengah serta lebih dari 20.000 anggota di Jepang. Selain itu, dengan skala bisnis yang begitu besar, dana tersebut kini telah memutuskan untuk mengalokasikan sekitar 1% dari modalnya ke investasi terkait kripto.
Dana tersebut tidak akan membeli token secara langsung, melainkan akan terpapar pada token-token tersebut dengan berinvestasi pada beragam instrumen investasi yang dikelola oleh hedge fund besar yang memiliki beberapa aset digital.
Keputusan ini sejalan dengan rencana alokasi aset dana pensiun yang sedang direvisi. Dalam anggaran tahun fiskal 2026, eksposur terhadap yen telah dikurangi, sementara alokasi untuk mata uang asing dan aset lainnya ditingkatkan. Bersama dengan emas dan mata uang fiat, kripto dipandang sebagai sarana lain untuk mendiversifikasi risiko yang terkait dengan mata uang tradisional.
Baca Juga: Kebijakan Suku Bunga BoJ Tekan Likuiditas Kripto
Tinjauan strategi ini dipengaruhi, sebagian, oleh kekhawatiran mengenai potensi dominasi dolar AS yang terus berlanjut dalam sistem keuangan global, kata Aiyu Kiguchi, direktur eksekutif dana tersebut yang bertanggung jawab atas investasi. Ia juga mencatat bahwa Bitcoin memiliki korelasi yang terbatas dengan indeks dolar, yang merupakan faktor lain yang mendukung penambahannya ke dalam portofolio.
Dana tersebut juga telah mempelajari ruang aset digital selama hampir enam tahun, tambah Kiguchi, seperti dilansir oleh media lokal CoinPost. Ia mengatakan bahwa perluasan basis peserta institusional dan investor membantu menumbuhkan persepsi bahwa pasar ini sudah cukup matang untuk dipertimbangkan oleh pengelola dana pensiun.
Selain itu, dana pensiun tersebut juga sedang menjajaki strategi khusus kripto. Hal ini mencakup dana arbitrase yang bertujuan memperoleh keuntungan dari selisih harga mata uang digital. Selain itu, langkah ini bertepatan dengan upaya Japan Exchange Group untuk mendaftarkan ETF Bitcoin spot setelah adanya kejelasan regulasi.
Tahun ini, terdapat usulan untuk memasukkan kripto ke dalam undang-undang sekuritas Jepang, yang baru-baru ini diajukan. Usulan tersebut mencakup sejumlah pembahasan mengenai rezim pajak baru dengan potensi pajak sebesar 20% atas keuntungan kripto, turun dari 55% saat ini. Dewan Perwakilan Rakyat baru-baru ini menyetujui reformasi ini, yang berpotensi membuat Bitcoin, Ethereum, XRP, dan kripto lainnya diperlakukan seperti saham.
Sementara itu, regulator sedang mempertimbangkan pemberian izin bagi reksa dana untuk mengakuisisi aset digital. Mereka memandang langkah ini sebagai prasyarat untuk persetujuan ETF Bitcoin spot di Jepang.
Pasar juga semakin matang, sebagaimana ditunjukkan oleh Bursa Osaka yang mengindikasikan akan mulai menawarkan perdagangan kontrak berjangka Bitcoin. Namun, penawaran ini bergantung pada persetujuan ETF spot BTC oleh pihak regulator.
