OJK Blokir Ribuan Jasa Keuangan Ilegal yang Meresahkan Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka menutup 3.240 entitas jasa keuangan ilegal sepanjang tahun 2024. Angka tersebut mencakup 2.930 pemberi pinjaman online dan 310 entitas layanan investasi.

Pejabat OJK Friderica Widyasari Dewi mencatat, Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal telah mengidentifikasi nomor telepon debt collector pinjaman online ilegal. Kemudian, mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor-nomor tersebut.

“Pada tahun 2024, OJK menerima 16.231 pengaduan mengenai badan jasa keuangan ilegal, meliputi 15.162 pengaduan terkait dengan pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait badan jasa investasi ilegal,” ia mengatakan, dikutip Asiaworldview.com, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Kemkomdigi Fokus pada Transformasi Digital dan Teknologi AI

Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan perlindungan konsumen, OJK secara aktif menegakkan ketentuan terkait pengawasan perilaku pasar dan perlindungan konsumen.

Hingga Desember 2024, sebanyak 2.619 penyedia jasa keuangan telah menyampaikan laporan penilaian mandiri perlindungan konsumen tepat waktu, mewakili 96,32 persen dari 2.719 penyedia yang wajib melapor.

“OJK memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan terhadap 100 penyedia jasa keuangan tersebut,” ujarnya.

Untuk menegakkan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah mengeluarkan teguran tertulis sebanyak 293 kali kepada 188 penyedia jasa, 20 perintah kepada 18 penyedia jasa, dan 87 denda kepada 81 penyedia jasa pada tahun 2024.

Selama periode ini, 217 penyedia layanan memberikan penggantian kepada konsumen atas 1.526 pengaduan, dengan total penggantian sebesar Rp212,17 miliar.