ASIAWORLDVIEW – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan aturan ecommerce yang diterapkan tidak tumpang tindih dengan kebijakan yang berada di bawah otoritas Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang jelas antara kedua kementerian dalam mengatur ekosistem perdagangan digital di Indonesia. Aturan e-commerce difokuskan pada aspek perdagangan, regulasi platform, dan perlindungan konsumen.
“Kita terus berkomunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” kata Menteri Budi Santoso, di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Tujuan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah untuk memperkuat perlindungan terhadap produk lokal, khususnya hasil produksi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) , sekaligus memastikan perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital.
Baca Juga: Mendag Budi Santoso: Realisasi Belanja Awal Tahun Capai Rp184 Triliun
Regulasi ini juga menekankan pentingnya memberikan prioritas pada promosi produk lokal di platform e-commerce maupun marketplace. Pelaku UMKM memiliki kesempatan lebih besar untuk bersaing di platform e-commerce maupun marketplace.
“Pelaku UMKM memiliki kesempatan lebih besar untuk bersaing dengan produk impor. Selain itu, diharapkan tercipta ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan, di mana produk lokal mendapat dukungan penuh serta konsumen terlindungi dari praktik perdagangan yang merugikan,” ia menambahkan.
Aturan e-commerce difokuskan pada aspek perdagangan, regulasi platform, dan perlindungan konsumen, sementara Kementerian UMKM lebih menitikberatkan pada pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah agar mampu bersaing di pasar digital. Dengan pembagian peran yang tegas, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, mendukung pertumbuhan UMKM, sekaligus menjaga keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen di era digital .
