ASIAWORLDVIEW – Meta menyesuaikan batas usia minimum pengguna di Indonesia dengan mengikuti regulasi baru pemerintah yang menetapkan usia 16 tahun. Hal ini sebagai syarat untuk memiliki akun media sosial. Kebijakan ini sebelumnya berbeda dari standar global Meta yang menetapkan usia minimum 13 tahun.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap aturan pemerintah Indonesia, yakni Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Langkah ini demi keamanan bagi pengguna anak dan remaja di platform daring dengan membatasi akses anak ke platform media sosial mereka.
“Kami berkomitmen untuk mendukung pengalaman yang aman dan sesuai dengan usia, serta mematuhi persyaratan usia yang baru ini,” tulis Meta di laman resminya, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Meutya Hafid Panggil Meta dan Google, Ancaman Sanksi Menguat
Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Meta untuk mendukung perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan lokal. Dengan perubahan ini, anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat membuat akun baru.
Sementara, bagi pengguna berusia 16 tahun atau lebih yang terdampak secara tidak sengaja, Meta menyediakan mekanisme verifikasi usia dan pengajuan banding untuk mengaktifkan kembali akun. Selain itu, Meta juga memastikan proses banding tetap tersedia bagi pengguna di bawah 16 tahun yang terdampak secara keliru.
Langkah ini menegaskan peran pemerintah dan platform digital dalam menciptakan ekosistem online yang lebih aman bagi generasi muda.
Meta menyatakan tengah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sedang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) seiring dengan upaya kami untuk menyelaraskan dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan berdasarkan hukum yang berlaku,” tulis Meta.
