Terkuak Alasan Registrasi Kartu SIM Kini Berbasis Face Recognition

Kartu SIM

ASIAWORLDVIEW – Kemkomdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi menetapkan bahwa registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition). Hal ini dilakukan untuk pelanggan baru akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

“Registrasi tersebut masih berbentuk pendaftaran sukarela, alias belum diwajibkan, dan masih dalam tahap uji coba sebelum kebijakan berjalan penuh mulai 1 Juli 2026,” Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan keamanan identitas pengguna, mencegah penyalahgunaan nomor seluler, serta memperkuat sistem verifikasi yang selama ini hanya mengandalkan NIK dan KK.

Dengan teknologi biometrik, proses registrasi diharapkan menjadi lebih akurat, cepat, dan sulit dipalsukan. Implementasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem digital nasional, memastikan bahwa layanan telekomunikasi memiliki standar keamanan yang lebih tinggi seiring meningkatnya aktivitas digital masyarakat.

Baca Juga: Strategi Inovatif IM3 Dorong Pertumbuhan Pelanggan Platinum

Tahap awal mulai 1 Januari 2026, akan digunakan sistem hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih dua cara, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti sebelumnya, atau langsung dengan verifikasi biometrik wajah. Kemudian, mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni.

Aturan ini juga bertujuan membantu operator membersihkan database dari nomor-nomor tidak aktif. Pasalnya, lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.

“Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital,” jelasnya.

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.

Kebijakan baru ini merupakan pembaruan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam regulasi lama, pengguna nomor ponsel baru diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan nomor KK.

Registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah akan menutup celah tersebut dengan memastikan nomor ponsel hanya aktif jika sesuai identitas pemilik yang sah, sebab, biometrik wajah setiap individu memiliki karakteristik yang unik dan sulit dimanipulasi.