ASIAWORLDVIEW – Jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 20,19 juta orang pada akhir tahun 2025, menandakan adopsi aset digital yang semakin meluas dan inklusif di tengah masyarakat. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total nilai transaksi kripto sepanjang tahun tersebut mencapai Rp482,23 triliun, dengan tambahan Rp29,24 triliun hanya dalam bulan Januari 2026.
“Pencapaian 20,19 juta investor ini adalah sinyal kripto telah diterima sebagai instrumen investasi populer,” ujar Vice President Indodax Antony Kusuma , seperti dikutip Asiaworldview, Minggu (15/2/2026).
Popularitas kripto sebagai instrumen investasi terus meningkat, didorong oleh kemudahan akses. Selain itu, potensi keuntungan tinggi, serta berkembangnya platform perdagangan di Indonesia.
Baca Juga: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Naik, OJK Perkuat Regulasi dan Perlindungan
Misalnya, Indodax yang mencatat volume transaksi Rp201 triliun sepanjang 2025. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap aset digital, meskipun tetap diperlukan edukasi dan regulasi yang kuat untuk menjaga stabilitas dan keamanan investasi
“Likuiditas yang memadai menjadi faktor investor merasa aman bertransaksi, selain itu regulasi OJK memberikan fondasi kuat untuk menyediakan lingkungan investasi yang aman dan terpercaya,” ia menambahkan.
Indodax, jelasnya, menerapkan publikasi Proof of Reserve (PoR) berbasis on-chain. Alhasil memungkinkan verifikasi cadangan aset secara transparan sebagai bagian dari penguatan kepercayaan publik.
“Kami optimis industri kripto Indonesia akan terus tumbuh dan memberi kontribusi positif bagi ekonomi digital nasional ke depan,” pungkasnya.
