ASIAWORLDVIEW – Presiden RI Prabowo Subianto memperkenalkan istilah Greedonomics dalam pidatonya di hadapan para pemimpin dunia pada ajang World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026), waktu setempat. Istilah ini merujuk pada praktik ekonomi yang serakah, terutama usaha-usaha yang dijalankan secara ilegal dan melanggar hukum, sehingga merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas sistem ekonomi global.
“Sungguh menakjubkan, Saya menyebut ini usaha bebas, saya menyebut ini bukan pasar bebas, saya menyebutnya secara terbuka: Greedonomics (ekonomi keserakahan). Ekonomi keserakahan, ekonomi dari praktik-praktik rakus,” kata Prabowo dalam sambutannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di awal kepemimpinannya, pemerintah mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan tata kelola BBM hingga menyita 4 juta hektare perkebunan sawit ilegal. Menurutnya, menjadi contoh nyata Greedonomics.
Baca Juga: World Economy Forum Soroti Adopsi AI di Indonesia Masih Rendah
Prabowo menyoroti fenomena tersebut, menekankan pentingnya tata kelola ekonomi yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan. Hal itu perlu dilakukam agar pertumbuhan tidak hanya dinikmati segelintir pihak, melainkan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Pengenalan konsep Greedonomics ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik ekonomi yang tidak sehat dapat menimbulkan risiko besar bagi keberlanjutan pembangunan dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan internasional.
Ia juga menyinggung istilah robber barons. Ternyata populer digunakan di sejumlah negara pada abad ke-19, namun dinilainya sama dengan greedonomics di hadapan para undangan.
“Tidak ada iklim investasi diciptakan tanpa kepastian penegakan hukum yang adil. Tidak seorang pun akan datang untuk berinvestasi di negara yang tidak taat hukum,” tegasnya.
Prabowo bertekad untuk memastikan penegakan hukum di atas kepentingan pribadi, bahkan korporasi sekali pun. Pengusaha yang disebutnya rakus ini merasa tidak perlu mengakui kedaulatan pemerintah Indonesia, bahkan menganggap bisa membeli pejabat pemerintah.
