ASIAWORLDVIEW – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pemerintah memberikan perlindungan fiskal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan tidak mengenakan pajak bagi mereka yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Kebijakan pajak UMKM didasarkan pada prinsip keadilan sosial dan kemampuan ekonomi.
“Jika ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha ultra-mikro, itu adalah hoaks. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, sama sekali tidak dikenakan pajak,” katanya, Asiaworldview.com mengutip dari Antara, Sabtu (20/9/2025)..
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM, mengurangi beban administrasi perpajakan, dan menciptakan iklim usaha yang lebih inklusif. Dengan tidak dikenakannya pajak, pelaku usaha kecil dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis, peningkatan kualitas produk, dan perluasan pasar tanpa terbebani kewajiban pajak yang memberatkan.
Baca Juga: Insentif Pajak UMKM Diperpanjang hingga 2029, Pemerintah Siapkan Rp2 Triliun
Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha informal untuk masuk ke sektor formal, sehingga tercipta basis ekonomi yang lebih kuat dan terdata dengan baik. Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional melalui kebijakan yang berpihak dan berkelanjutan.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar. Rata-rata, ini setara dengan Rp400 juta per bulan.
“Bayangkan, usaha dengan omzet bulanan Rp400 juta hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu adalah bentuk dukungan pemerintah,” katanya.
Kebijakan pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen awalnya berlaku selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif ini hingga 2029 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional yang dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan Rp2 triliun pada 2025, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542.000, menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Ini bukan tentang pengumpulan, tetapi tentang dukungan. Pajak hanya dikenakan pada pengusaha yang omzetnya sudah dianggap besar,” ia menambahkan.
