ASIAWORLDVIEW – Bagi masyarakat Muslim, sertifikasi halal bukan sekadar label pada kemasan. Ini menjadi penanda rasa aman, kepercayaan, dan ketenangan batin. Apalagi jika digunakan dalam kehidupan shari-har. Misalnya, ketika seseorang berada dalam kondisi luka.
Menanggapi hal itu, Hansaplast membuat produk dengan standar kebersihan dan pengendalian mutu yang ketat. Selain itu, memastikan seluruh tahapan produksi memenuhi ketentuan dan standar halal yang berlaku.
dr. Farhan Zubedi menekankan bahwa sertifikasi halal memiliki peran penting bagi masyarakat Muslim yang sedang mengalami luka. Hal ini sebagai pelindung yang bekerja secara halus namun bermakna. Saat seseorang sedang menjalani proses pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis, mereka membutuhkan rasa percaya terhadap apa yang masuk ke dalam tubuhnya.
“Kepastian halal pada produk perawatan luka memberikan ketenangan bagi umat Muslim, sehingga mereka tetap dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa rasa ragu,” ujarnya.
Baca Juga: Second Skin Protection, Apoteker Jadi Garda Terdepan Perawatan Luka
Label halal menjadi jaminan praktis sekaligus simbolik, memastikan bahwa setiap pilihan tetap selaras dengan nilai dan prinsip syariah. Lebih dari aspek konsumsi, ini juga menyentuh dimensi emosional dan spiritual. Dalam kondisi luka atau rentan, banyak orang cenderung mencari pegangan yang memberi rasa tenang.
Kepastian bahwa produk yang digunakan telah melalui proses pemeriksaan dan pengawasan sesuai standar halal memberikan rasa dilindungi, seolah ada sistem yang hadir untuk menjaga martabat dan keyakinan mereka. Perasaan ini berkontribusi pada pemulihan psikologis, karena individu tidak perlu terus-menerus mempertanyakan atau meragukan apa yang mereka konsumsi.
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) pada alat kesehatan merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Apalagi dalam memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Di Indonesia, aspek halal tidak hanya berlaku pada produk pangan, tetapi juga mencakup alat kesehatan dan produk perawatan medis yang digunakan secara langsung oleh masyarakat.
“Sertifikasi halal dilakukan melalui proses verifikasi yang mencakup bahan, proses produksi, hingga fasilitas yang digunakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat dalam menggunakan produk kesehatan,” ujar Dr. H. Abd. Syakur, S.Ag., M.Si, sebagai Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi.
